Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin kota Bandung Jawa barat. Nurdin Abdullah bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi kemerdekaan HUT RI ke 78.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri. Selama bebas bersyarat yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dan bimbingan.
Nurdin Abdullah terpidana kasus suap dan gratifikasi, bebas bersyarat pada hari Jumat 18 Agustus kemarin. Selain mendapatkan remisi kemerdekaan, Nurdin Abdullah sendiri telah menjalani dua pertiga masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
Baca juga: Rafael Alun Bakal Langsung Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang
"Selama wajib lapor dan bimbingan yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Kalau melanggar sesuatu aturan, bebas bersyarat ya akan dicabut dan ditambahkan hukumannya satu tahun," ujar Kunrat, Sabtu, (19/8).
Seperti diketahui, mantan gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dijebloskan ke lapas Sukamiskin Bandung pada Desember 2021 dan harus menjalani tahanan selama 5 tahun.
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara
Selain Nurdin Abdullah, ada tiga terpidana lain yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat diantaranya Yul Dirga mantan Kepala Kantor Pelayan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Jakarta3 dan Nyoman Dmantra mantan politikus PDIP.
(MGN/Z-9)
Dalam penangkapan sejumlah pihak lainnya, KPK turut menyita Rp800 juta. Jika ditotal, barang bukti dalam OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah pemerasan.
Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan.
Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.
Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT.
Menurut Sultan, keberatan yang diajukan oleh para Gubernur tersebut sangat beralasan.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved