Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Rafael Alun Bakal Langsung Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam
19/8/2023 10:53
Rafael Alun Bakal Langsung Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (rompi tahanan)(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dokumen itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut nominal penerimaan gratifikasi Rafael mencapai Rp16,6 miliar. Sementara itu, pencucian uangnya dibagi menjadi dua periode.

Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Sudah Lakukan Pencucian Uang Sejak 2003

Periode pertama yakni 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. Selanjutnya yakni kurun waktu 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, S$2 juta, dan US$937 ribu.

"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ucap Ali.

Rafael kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu sidang perdananya yang akan ditentukan majelis hakim.

Baca juga: Rafael Alun Terima Uang Panas dari Wajib Pajak Bermasalah

"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," tutur Ali. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya