Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dokumen itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut nominal penerimaan gratifikasi Rafael mencapai Rp16,6 miliar. Sementara itu, pencucian uangnya dibagi menjadi dua periode.
Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Sudah Lakukan Pencucian Uang Sejak 2003
Periode pertama yakni 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. Selanjutnya yakni kurun waktu 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, S$2 juta, dan US$937 ribu.
"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ucap Ali.
Rafael kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu sidang perdananya yang akan ditentukan majelis hakim.
Baca juga: Rafael Alun Terima Uang Panas dari Wajib Pajak Bermasalah
"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," tutur Ali. (Z-1)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved