Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dua jetski itu bakal dilelang untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 jam 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar atau Dermaga Popsa, Makassar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3).
Jetski pertama yang dilelang KPK berwarna hitam dengan harga limit Rp241,58 juta dan uang jaminan Rp50 juta. Jetski berikutnya berwarna biru, KPK membuka harga limit Rp341,45 juta dan uang jaminan Rp70 juta.
Selain itu, KPK juga melelang dua trailer jetski berwarna silver milik Nurdin. Masing-masing alat penggerek jetski itu dilelang dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.
KPK juga bakal melelang dua mesin kapal bermerek Yamaha milik Nurdin. Masing-masing mesin kapal itu dilelang dengan harga limit Rp218,50 juta dan uang jaminan Rp45 juta.
Lelang dilaksanakan secara daring dengan metode closed bidding. Batas akhir lelang jatuh pada Kamis, 7 April 2022 pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Tak Hadir di Persidangan, MAKI Desak JPU Panggil Paksa Mardani Maming
Diketahui, Nurdin tengah menjalani hukuman penjaranya. KPK mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana akan mendekam di Lapas klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks pada 29 November 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. (P-5)
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved