Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tak Hadir di Persidangan, MAKI Desak JPU Panggil Paksa Mardani Maming

Mediaindonesia.com
29/3/2022 11:00
Tak Hadir di Persidangan, MAKI Desak JPU Panggil Paksa Mardani Maming
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.(Medcom.id/Cindy)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar pihak Kejaksaan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming jika kembali mangkir dalam persidangan kasus korupsi peralihan ijin usaha pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Boyamin merespons ketidakhadiran Ketua Umum Badan Pengurus Pusat  (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dalam persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (28/3).

Baca juga: Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Tangani Papua

“Jika nanti masih mangkir, saya akan meminta secara resmi ke Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil secara paksa (Mardani H Maming). Jadi kalau dua kali mangkir (persidangan) bisa memanggil secara paksa,” tegas Boyamin, Selasa (29/3).

Boyamin pun menyayangkan, ketidakhadiran mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dalam persidangan yang digelar kemarin. Sebagai Bupati, kata Boyamin, Mardani H Maming semestinya paham administrasi pemerintahan dan juga proses hukum.

“Di mana dia tahu untuk menghormati proses hukum itu adalah keawajiban warga negara termasuk hadir dalam pemeriksaan- pemeriksaan hukum baik di penyidik maupun persidangan di depan Hakim. Jadi saya minta Mardani Maming untuk menghormati proses hukum dan hadir persidangan berikutnya,” papar Boyamin.

Dalam kesempatan itu, Boyamin juga memastikan, akan berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan super visi dan koordinasi terkait perkara tersebut.

“Karena nampak dari pengakuan pengacara terdakwa, ada pihak-pihak lain yang khusus nya dianggap yang lebih bertanggung jawab karena dasarnya adalah surat keputusan bupati, artinya bupati juga dalam pengertian terkait dengan perkara ini, meskipun belum tentu terlibat,” jelas dia.

Boyamin memandang, super visi dan koordinasi KPK terkait kasus ini agar lebih berkeadilan dan bisa memotret siapa-siapa yang harusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

“Ini harus ini di super visi karena nyatanya memang berdasarkan keterangan pengacara terdakwa izin tambang tidak bisa dialihkan. Semestinya jika dicabut, ya ditender dan siapapun bisa mendapatkan izin tersebut, bukan langsung dialhkan itu, sepengetahuan saya tersebut,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, Mantan Bupati Tanah Bumbung, Mardani H Maming batal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi peralihan ijin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyatakan kliennya terjeraat soal peralihan ijin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.
Ia pun menyebut, diduga ada peran Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dalam kasus tersebut. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya