Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SIDANG kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, dengan tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (23/9), dengan mendengar keterangan saksi.
Kali ini harusnya menghadirkan enam orang saksi, tapi satu orang bernama Yusuf Rombe, pengusaha asal Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, memilih tidak hadir.
Sementara Ferry Tanriadi, pemilik PT Karya Pare Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi memilih memberi kesaksian secara virtual, yang dalam dakwaan disebut memberi grativikasi Rp2,2 miliar untuk Nurdin.
Selain kedua orang tersebut dua saksi lainnya adalah pasangan suami istri, yaitu Yusuf Tyos dan Meikewati Bunadi. Pasangan ini diketahui menerima dana dari Nurdin Abdullah dana senilai Rp4,6 miliar. Yang dalam kesaksiannya, pasangan tersebut menyebut dana tersebut merupakan pinjaman.
"Saya pernah menerima, itu karena Nurdin Abdullah meminjam uang Rp 4,6 miliar, dengan jaminan sertifikat ruko. Jadi sebelum itu saya dipanggil ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Kebetulan waktu itu mendesak. Dan setelah saya komunikasikan dengan istri saya memberi langsung dalam bentuk tunai," ungkap Yusuf Tyos.
Istri Tyos, Meikewati mengungkapkan, uang yang dipinjamkan ke Nurdin itu adalah uang perusahaan yang ditariknya dari tiga rekening berbeda. "Tapi itu sudah dibayar atau dikembalikan lagi ke rekening saya di Bank Mandiri," ungkapnya.
Tyos pun menambahkan, untuk pengembalian itu, berbeda dengan saat dia menyerahkannya langsung ke Nurdin, karena pengembaliasnnya melalui salah seorang bernama Ardi yang bekerja di Bank Mandiri cabang Panakkukang, Jalan Boulevard Makassar.
"Jadi pak Ardi hubungi saya, jika pak Nurdin akan kembalikan uang, dan sampaikan kalau bisa membuka nomor rekening cabang Panakukang dan itu atas nama istri saya (Meikewati)," tambah Tyos.
Dua saksi lainnya yaitu Sekretaris Bappelitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Sulsel Idham Kadir. Dalam keterangannya, Junaedi yang juga merupakan pejabat esselon di Bantaeng saat Nurdin Abdullah menjabat bupati mengatakan, jika bukan rahasia lagi kalau bisa minta proyek langsung ke Gubernur Sulsel nonaktif tersebut. "Kalau itu pernyataan saya sendiri," seru Junaedi.
Sementara itu, Jaksa KPK Siswandono mengaku pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah keterangan saksi yang menyebut uang dipinjam Nurdin Abdullah itu betul-betul pinjaman atau pura-pura pinjam saja. "Karena itu kan dipinjam sebelum Nurdin ditangkap dan dikembalikan setelah tertangkap KPK," akunya. (LN/OL-09)
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Rujab Gubernur Sulsel.
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Gerakan Pramuka merupakan rumah besar yang mempersatukan generasi, sekaligus wadah pembentukan karakter yang tangguh.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, penghargaan tertinggi atas dedikasinya membina generasi muda.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
MENJELANG pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Makassar pada 8-10 Agustus 2025, Partai NasDem menggelar kegiatan penanaman pohon di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved