Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, dengan tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (23/9), dengan mendengar keterangan saksi.
Kali ini harusnya menghadirkan enam orang saksi, tapi satu orang bernama Yusuf Rombe, pengusaha asal Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, memilih tidak hadir.
Sementara Ferry Tanriadi, pemilik PT Karya Pare Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi memilih memberi kesaksian secara virtual, yang dalam dakwaan disebut memberi grativikasi Rp2,2 miliar untuk Nurdin.
Selain kedua orang tersebut dua saksi lainnya adalah pasangan suami istri, yaitu Yusuf Tyos dan Meikewati Bunadi. Pasangan ini diketahui menerima dana dari Nurdin Abdullah dana senilai Rp4,6 miliar. Yang dalam kesaksiannya, pasangan tersebut menyebut dana tersebut merupakan pinjaman.
"Saya pernah menerima, itu karena Nurdin Abdullah meminjam uang Rp 4,6 miliar, dengan jaminan sertifikat ruko. Jadi sebelum itu saya dipanggil ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Kebetulan waktu itu mendesak. Dan setelah saya komunikasikan dengan istri saya memberi langsung dalam bentuk tunai," ungkap Yusuf Tyos.
Istri Tyos, Meikewati mengungkapkan, uang yang dipinjamkan ke Nurdin itu adalah uang perusahaan yang ditariknya dari tiga rekening berbeda. "Tapi itu sudah dibayar atau dikembalikan lagi ke rekening saya di Bank Mandiri," ungkapnya.
Tyos pun menambahkan, untuk pengembalian itu, berbeda dengan saat dia menyerahkannya langsung ke Nurdin, karena pengembaliasnnya melalui salah seorang bernama Ardi yang bekerja di Bank Mandiri cabang Panakkukang, Jalan Boulevard Makassar.
"Jadi pak Ardi hubungi saya, jika pak Nurdin akan kembalikan uang, dan sampaikan kalau bisa membuka nomor rekening cabang Panakukang dan itu atas nama istri saya (Meikewati)," tambah Tyos.
Dua saksi lainnya yaitu Sekretaris Bappelitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Sulsel Idham Kadir. Dalam keterangannya, Junaedi yang juga merupakan pejabat esselon di Bantaeng saat Nurdin Abdullah menjabat bupati mengatakan, jika bukan rahasia lagi kalau bisa minta proyek langsung ke Gubernur Sulsel nonaktif tersebut. "Kalau itu pernyataan saya sendiri," seru Junaedi.
Sementara itu, Jaksa KPK Siswandono mengaku pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah keterangan saksi yang menyebut uang dipinjam Nurdin Abdullah itu betul-betul pinjaman atau pura-pura pinjam saja. "Karena itu kan dipinjam sebelum Nurdin ditangkap dan dikembalikan setelah tertangkap KPK," akunya. (LN/OL-09)
Tim SAR temukan FDR dan CVR pesawat jatuh di Maros-Pangkep, Sulsel, Rabu (21/1). Data kotak hitam segera diserahkan ke KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
KNKT menyampaikan bahwa pesawat ATR 42 pecah berhamburan akibat menabrak lereng gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Sakti juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan kode registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut.
ATR adalah singkatan dari Avions de Transport Régional (Prancis) atau Aerei da Trasporto Regionale (Italia).
Jumlah penumpang on board (POB) sebanyak 11 orang, delapan kru pesawat dan tiga orang penumpang. Saat ini tim SAR Gabungan telah mengerahkan personel, mobil truk, drone dan rescue car satu tim.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved