Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (22/7). Sidang berisi agenda agenda pembacaan dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), disebutkan jika Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis karena menerima dana gratifikasi yang titalnya mencapai angka Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Ia terancam delapan tahun penjara.
Nurdin, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), melakukan tindak pidana korupsi, suap.
Jaksa, M Asri Irwanol usai persidangan menyebutkan, dakwaan terhadap Nurdin Abdullah kumulatif, artinya bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi. "Dakwaan pertama adalah suatu yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan, yang kedua atau dakwaan kumulatif Nurdin Abdullah Sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin (pengusaha)," sebutnya.
Sehingga, jelas Irwanol, perbuat Nurdin Abdullah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas selaku Gubernur Sulawesi Selatan," jelasnya.
Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK Jakarta mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. "Kami tidak ajukan eksepsi agar persidangan langsung pada pembuktian," katanya.
Karenanya, Hakim yang memimpin sidang Ibrahim Palino, Wakil Ketua PN Makassar mengatakan jika sidang ditunda hingga Kamis (29/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dan jaksa mrngajukan lima orang untuk sidang tersebut. (OL-15)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Bagi Pemprov Sulsel, penghargaan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Rujab Gubernur Sulsel.
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Gerakan Pramuka merupakan rumah besar yang mempersatukan generasi, sekaligus wadah pembentukan karakter yang tangguh.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, penghargaan tertinggi atas dedikasinya membina generasi muda.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved