Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (22/7). Sidang berisi agenda agenda pembacaan dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), disebutkan jika Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis karena menerima dana gratifikasi yang titalnya mencapai angka Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Ia terancam delapan tahun penjara.
Nurdin, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), melakukan tindak pidana korupsi, suap.
Jaksa, M Asri Irwanol usai persidangan menyebutkan, dakwaan terhadap Nurdin Abdullah kumulatif, artinya bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi. "Dakwaan pertama adalah suatu yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan, yang kedua atau dakwaan kumulatif Nurdin Abdullah Sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin (pengusaha)," sebutnya.
Sehingga, jelas Irwanol, perbuat Nurdin Abdullah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas selaku Gubernur Sulawesi Selatan," jelasnya.
Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK Jakarta mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. "Kami tidak ajukan eksepsi agar persidangan langsung pada pembuktian," katanya.
Karenanya, Hakim yang memimpin sidang Ibrahim Palino, Wakil Ketua PN Makassar mengatakan jika sidang ditunda hingga Kamis (29/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dan jaksa mrngajukan lima orang untuk sidang tersebut. (OL-15)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Objek wisata Buntu Gallang dibangun warga setempat secara mandiri sebagai upaya pengembangan sektor pariwisata di desa wisata tersebut
Kapal yang memuat logistik kebutuhan pokok tersebut mengalami ledakan hebat yang diikuti kebakaran, menyebabkan dua awak kapal meninggal dunia.
BALAI Gakkum Kehutanan melaksanakan operasi penindakan perambahan atau illegal logging di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved