Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (22/7). Sidang berisi agenda agenda pembacaan dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), disebutkan jika Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis karena menerima dana gratifikasi yang titalnya mencapai angka Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Ia terancam delapan tahun penjara.
Nurdin, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), melakukan tindak pidana korupsi, suap.
Jaksa, M Asri Irwanol usai persidangan menyebutkan, dakwaan terhadap Nurdin Abdullah kumulatif, artinya bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi. "Dakwaan pertama adalah suatu yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan, yang kedua atau dakwaan kumulatif Nurdin Abdullah Sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin (pengusaha)," sebutnya.
Sehingga, jelas Irwanol, perbuat Nurdin Abdullah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas selaku Gubernur Sulawesi Selatan," jelasnya.
Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK Jakarta mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. "Kami tidak ajukan eksepsi agar persidangan langsung pada pembuktian," katanya.
Karenanya, Hakim yang memimpin sidang Ibrahim Palino, Wakil Ketua PN Makassar mengatakan jika sidang ditunda hingga Kamis (29/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dan jaksa mrngajukan lima orang untuk sidang tersebut. (OL-15)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
rumah adat Sulawesi Selatan yang mayoritas berbentuk panggung dengan keunikan ornamen dan filosofi di balik pembangunannya
SATU orang dinyatakan hilang dan satu rumah hanyut akibat banjir dan tanah longsor, yang terjadi di kabupaten yang jaraknya sekitar 150 kilometer dari Makassar, Sulawesi Selatan.
ADA 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Tahun ini sebanyak 12 daerah menggelar pilkada serentak dengan menghadirkan 33 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Pilkada Kota Tomohon menampilkan tiga pasangan calon yang kesemuanya pendatang baru, termasuk Jilly G Eman-Virgie Baker.
Dalam Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, dukungan partai politik cenderung mengarah kepada pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Saat ini masih ada sejumlah partai politik yang belum menentukan arah dukungannya di Pilkada Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved