Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (22/7). Sidang berisi agenda agenda pembacaan dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), disebutkan jika Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis karena menerima dana gratifikasi yang titalnya mencapai angka Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Ia terancam delapan tahun penjara.
Nurdin, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), melakukan tindak pidana korupsi, suap.
Jaksa, M Asri Irwanol usai persidangan menyebutkan, dakwaan terhadap Nurdin Abdullah kumulatif, artinya bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi. "Dakwaan pertama adalah suatu yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan, yang kedua atau dakwaan kumulatif Nurdin Abdullah Sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin (pengusaha)," sebutnya.
Sehingga, jelas Irwanol, perbuat Nurdin Abdullah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas selaku Gubernur Sulawesi Selatan," jelasnya.
Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK Jakarta mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. "Kami tidak ajukan eksepsi agar persidangan langsung pada pembuktian," katanya.
Karenanya, Hakim yang memimpin sidang Ibrahim Palino, Wakil Ketua PN Makassar mengatakan jika sidang ditunda hingga Kamis (29/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dan jaksa mrngajukan lima orang untuk sidang tersebut. (OL-15)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
BMKG Palembang peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan Sumsel & Banyuasin pada 18-21 Februari 2026. Simak risiko pelayarannya.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved