Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disebut menerima gratifikasi Rp8,71 miliar dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (22/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuktikan penerimaan uang gratifikasi itu di persidangan.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Jumat (23/7).
Lembaga Antikorupsi itu juga sudah menyiapkan beberapa bukti penerimaan gratifikasi yang dilakukan Nurdin selama masa penyidikan. KPK minta masyarakat terus mengawal kasus tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Enam Pegawai KPK yang Gagal TWK Tolak Dibina
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Nurdin Abdullah terima uang suap dari beberapa kontraktor. Total uang yang diterima Nurdin diyakni mencapai Rp8,71 miliar.
"Menerima yang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp6.587.600.000 dan SG$200.000 (Rp2,13 miliar)," kata JPU KPK Muhammad Asri dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (22/7).
Uang itu diyakini jaksa diterima Nurdin dari beberapa kontraktor di Sulawesi Selatan. Jaksa tidak menyebutkan maksud pemberian uang itu. Namun, diyakini sebagai gratifikasi.
Tiap perusahaan memberikan uang dengan nominal berbeda. Pemberian uang untuk Nurdin mulai dari Rp1 miliar sampai Rp2 miliar lebih.
"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam masa tenggang waktu 30 hari," ujar Asri. (OL-1)
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Ia menekankan bahwa kualitas fasilitas mencerminkan pengelolaan kawasan.
Tim SAR temukan FDR dan CVR pesawat jatuh di Maros-Pangkep, Sulsel, Rabu (21/1). Data kotak hitam segera diserahkan ke KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved