Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Janji Buktikan Gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan

Candra Yuri Nuralam
23/7/2021 09:28
KPK Janji Buktikan Gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah(ANTARA/Aprillio Akbar)

GUBERNUR nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disebut menerima gratifikasi Rp8,71 miliar dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (22/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuktikan penerimaan uang gratifikasi itu di persidangan.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Jumat (23/7).

Lembaga Antikorupsi itu juga sudah menyiapkan beberapa bukti penerimaan gratifikasi yang dilakukan Nurdin selama masa penyidikan. KPK minta masyarakat terus mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Enam Pegawai KPK yang Gagal TWK Tolak Dibina

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menduga Nurdin Abdullah terima uang suap dari beberapa kontraktor. Total uang yang diterima Nurdin diyakni mencapai Rp8,71 miliar.

"Menerima yang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp6.587.600.000  dan SG$200.000 (Rp2,13 miliar)," kata JPU KPK Muhammad Asri dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (22/7).

Uang itu diyakini jaksa diterima Nurdin dari beberapa kontraktor di Sulawesi Selatan. Jaksa tidak menyebutkan maksud pemberian uang itu. Namun, diyakini sebagai gratifikasi.

Tiap perusahaan memberikan uang dengan nominal berbeda. Pemberian uang untuk Nurdin mulai dari Rp1 miliar sampai Rp2 miliar lebih.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam masa tenggang waktu 30 hari," ujar Asri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya