Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Lina Herlina
26/7/2021 15:58
Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang vonis untuk Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/7/2021). Agung Sucipto hadir secara virtual.(MI/Lina Herlina )

DIREKTUR Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai Ibrahim Palino dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7).

Vonis itu dijatuhkan kepada Agung Sucipto atas kasus tindak  pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup
Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara. Hanya saja ada pengurangan denda. Jaksa penuntut memberikan denda sebesar Rp250 juta. Sedangkan oleh hakim dikurangi menjadi Rp150 juta.

Agung merupakan penyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah yang juga sudah menjalani sidang, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, yanga tertangkap tangan 27 Februari lalu setelah menerima dana dari Agung Sucipto sebesar Rp2,5 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korups sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdawa, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta, dengan kesimpulan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan," kata Ibrahim

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam
tahanan. Serta menetapkan barang bukti nomor urut 1-123 semua dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Dan membebankan biaya oerkara pada terdakwa sebesar Rp10 ribu," tutup Ibrahim

Usai sidang, baik kuasa hukum maupun jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. Bambang Hartono, Kuasa hukum Agung Sucipto secara pribadi mengatakan, jika vonis yag dijatuhkan hakim kepada kliennya sudah terasa adil karena usianya sudah 66 tahun.

"Pak Agung juga kepala keluarga, serta bertanggung jawab kepada 155 karyawan untuk bisa hidup yang saat ini bekerja di perusahaannya.
Menurut saya, ini adil, terlebih juga ada pengurangan denda Rp100 juta dari Rp250 juta jadi Rp150 juta," sebut Bambang

Untuk mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan dalam seminggu dan akan membahasnya dengan Agung. "Kalau saya, mungkin tidak bandung. Lebih baik jalani, karena klien kami mengakui kesalahannya. Jadi menerima semua putusan," tukas Bambang usai persidangan.

baca juga: Nurdin Abdullah

Hal serupa disampaikan Jaksa, Andry Lesmana. "Kami sebagai penuntut umum  punya hak dan diberikan hak untuk menentukan sikap. Memang ada sedikit perbedaan terkait jumlah dendanya dan kami menyatakan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lain untuk mengajukan banding," ungkapnya

Terkait fakta-fakta di persidangan yang mencuatkan sejumlah nama, dan ternyata bukan cuma Agung Sucipto yang memberikan suap kepada Nurdin Abdullah,  Andry menjelaskan tim penyidik KPK sedang melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Akan kita nilai di sidang berikutnya di sidang NA, hari Kamis (29/7), karena difakta ini terkait AS, pemberian Agung sucipto ke pejabat
negera," pungkas Andry. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya