Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai Ibrahim Palino dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7).
Vonis itu dijatuhkan kepada Agung Sucipto atas kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup
Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara. Hanya saja ada pengurangan denda. Jaksa penuntut memberikan denda sebesar Rp250 juta. Sedangkan oleh hakim dikurangi menjadi Rp150 juta.
Agung merupakan penyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah yang juga sudah menjalani sidang, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, yanga tertangkap tangan 27 Februari lalu setelah menerima dana dari Agung Sucipto sebesar Rp2,5 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korups sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdawa, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta, dengan kesimpulan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan," kata Ibrahim
"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam
tahanan. Serta menetapkan barang bukti nomor urut 1-123 semua dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Dan membebankan biaya oerkara pada terdakwa sebesar Rp10 ribu," tutup Ibrahim
Usai sidang, baik kuasa hukum maupun jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. Bambang Hartono, Kuasa hukum Agung Sucipto secara pribadi mengatakan, jika vonis yag dijatuhkan hakim kepada kliennya sudah terasa adil karena usianya sudah 66 tahun.
"Pak Agung juga kepala keluarga, serta bertanggung jawab kepada 155 karyawan untuk bisa hidup yang saat ini bekerja di perusahaannya.
Menurut saya, ini adil, terlebih juga ada pengurangan denda Rp100 juta dari Rp250 juta jadi Rp150 juta," sebut Bambang
Untuk mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan dalam seminggu dan akan membahasnya dengan Agung. "Kalau saya, mungkin tidak bandung. Lebih baik jalani, karena klien kami mengakui kesalahannya. Jadi menerima semua putusan," tukas Bambang usai persidangan.
baca juga: Nurdin Abdullah
Hal serupa disampaikan Jaksa, Andry Lesmana. "Kami sebagai penuntut umum punya hak dan diberikan hak untuk menentukan sikap. Memang ada sedikit perbedaan terkait jumlah dendanya dan kami menyatakan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lain untuk mengajukan banding," ungkapnya
Terkait fakta-fakta di persidangan yang mencuatkan sejumlah nama, dan ternyata bukan cuma Agung Sucipto yang memberikan suap kepada Nurdin Abdullah, Andry menjelaskan tim penyidik KPK sedang melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
"Akan kita nilai di sidang berikutnya di sidang NA, hari Kamis (29/7), karena difakta ini terkait AS, pemberian Agung sucipto ke pejabat
negera," pungkas Andry. (N-1)
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Minggu (1/3), penerbangan kedatangan rute Jeddah–Makassar yang dioperasikan oleh maskapai Lion Air sukses mendarat dengan selamat membawa sebanyak 386 penumpang.
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
petugas menyisir lapak demi lapak di area dalam pasar. Sampel makanan diambil langsung dari pedagang, lalu diuji di tempat menggunakan metode rapid test
Harga pangan di Pasar Terong terpantau relatif stabil dengan pasokan yang mencukupi.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved