Kamis 16 September 2021, 15:31 WIB

Sidang Buktikan Nurdin Abdullah Terima Uang SGD 150 Ribu dari Agung Sucipto

 Lina Herlina | Politik dan Hukum
Sidang Buktikan Nurdin Abdullah Terima Uang SGD 150 Ribu dari Agung Sucipto

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

 

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9), kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, dengan tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, dengan menghadirkan delapan orang saksi.

Delapan orang saksi itu adalah terpidana kasus yang sama Agung Sucipto, mantan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, mantan calon Wakil Bupati Bulukumba Andi Makkasau, pengusaha Harry Syamsuddin, pegawai BNI Cabang Arief Rate Makassar Farida Rahman, Kadis PU Bulukumba Rudy Ramlan, Direktur Agung Perdana Bulukumba/Komisaris Cahaya Sepang Bulukumba Raimond Ferdinand, dan Direktur Cahaya Sepang Bulukumba Andi Gunawan.

Setelah hakim Ibrahim Palino membuka sidang, paling pertama memberi kesaksian adalah Andi Makkasau.

Dalam keterangannya, Andi Makkasau alias Karaeng Lompo memang mengaku kenal Agung Sucipto dan mempunyai hubungan keluarga dengan Nurdin Abdulla. Serta pernah maju sebagai calon Wakil Bupati Bulukumba berpasangan dengan Tommy Satria pada Pilkada 2020 lalu.

"Saya memang pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah beberapa kali saat mencalonkan diri, tapi tidak membahas Pilkada secara khusus, termasuk dana kampanye. Itu saya tidak tahu dari siapa. Kalau sumber dananya dari kami berdua dan sumbangan dari simpatisan," kilah Makkasau.

Pernyataan Makkasau itu membatah pernyataan terpidana Agung Sucipto, dan terdakwa Nurdin Abdullah.

Yang pada sidang terdahulu, Agung Sucipto menyatakan dirinya pernah memberikan uang senilai SGD150 ribu kepada Nurdin Abdullah di rumah dinas Gubernur Sulsel untuk mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.

Tapi Nurdin Abdullah menyangkal itu. Dalam sidang dikatakan, uang itu bukan untuk mendapatkan proyek. Tetapi untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati di Bulukumba.

Paslon yang dimaksud adalah Tommy Satria dan Andi Makkasau, untuk membayar saksi dan alat peraga, bukan untuk pribadi.

Pernyataan Makkasau yang membantah, membuat Nurdin murka dalam sidang. Nurdin dengan nada marah meminta Makkasau setelah sidang pulang mengambil air wudhu dan melakukan salat taubat karena telah melakukan kebohongan.

Sementara itu, pemanggilan mantan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali hanya karena proyek yang digarap perusahaan milik Agung Sucipto itu lokusnya di Bulumba, dan ada percakapan-percakapan antara anak buah Agungm

Dalam sidang pun, Sukri mengaku jika ajudannya pernah meminta uang sebesar Rp50 juta untuk keperluan membeli obat-obatannya. Dan ternyata dia meminta uang itu kepada Direktur Agung Perdana Bulukumba/Komisaris Cahaya Sepang Bulukumba Raimond Ferdinand.

Saat ditanya kenapa ke Raimond? "Saya tidak tahu, itu inisiatif ajudan. Mungkin karena saat itu saya lagi Jakarta sakitnya. Karena Pemda belum bisa keluarkan dana berobat sebelum ada kwitansi. Tapi saya tidak pernah perintahkan," jawab Sukri Sappewali.

Jaksa KPK M Asri Irwan pun menyebut adanya perbedaan dalam keterangan saksi dan terdakwa itu sudah biasa.

"Tersangka silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kami memegang pada saksi yang memegang sumpah bahwa tidak pernah menerima. Kan kami gali terus. Masa saudara tidak pernah menerima? Tidak ada bantuan moril atau materil ? Dia sampaikan tidak. Seperti itu kan tadi fakta sidang," sebutnya.

Dari keterangan tersebut mencuat kemungkinan ada dugaan uang yang dari Agung Sucipto tidak disalurkan. Asri melanjutkan, jika yang jaksa telusuri adalah fakta ada penerimaan uang 150 ribu USG yang diteriman Nurdin Abdullah.

"Terserah Pak Nurdin Abdullah mau mengalirkan ke mana, tapi didakwaan kami, itu diperoleh Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto tahun 2019. Itu kan dakwaan kami. Dakwaan menerima 150 ribu SGD plus OTT Rp2,5 M dan gratifikasi," tegas Asri.

Selain Nurdin Abdullah, ikut disidang juga mantan Sekeretaris Dinas PUTR Sylsel Edy Rahmat, orang yang tertangkap tangan dengan Agung Sucipto. Hanya saja saksi untuk Edy hanya tujuh orang, selain Andi Makkasau.

Dan rencananya, sidang pun masih akan dilanjutkan Kamis (23/9) dengan agenda sidang, masih mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa. (LN/OL-09)

Baca Juga

MI

KPK Sita Rumah Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:30 WIB
KPK sita rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace...
Instagram @puanmaharaniri

Momen Puan Maharani Antar Sang Mertua ke Pembaringan Terakhir

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:05 WIB
BAMBANG Sukmonohadi, bapak mertua dari Ketua DPR Puan Maharani meninggal dunia pada usia 79 tahun, Jumat (2/6). Jenazah telah dimakamkan,...
MI / Susanto

Berani Buka Komunikasi, PAN Tunjukkan Sikap Partai Terbuka dan Modern

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:00 WIB
Komunikasi terbuka PAN wujud simbol partai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya