Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), untuk segera disidangkan di pengadilan. "Setelah berkas perkara tersangka NA (Nurdin) dan tersangka ER (Edy) dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).
Baca juga: Nurdin Abdullah Diduga Beli Tanah Pakai Uang Kontraktor
Penahanan Nurdin dan Edy kini menjadi kewenangan JPU, yang dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 13 Juli 2021. Saat ini, Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Edy ditahan di Rutan C1 Gedung ACLC KPK. Tim jaksa segera menyusun dakwaan untuk Nurdin dan Edy.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," imbuh Ali.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Lembaga antirasuah menduga Nurdin menerima uang Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca juga: Kulik Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Pihak Swasta
Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp2 miliar, yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira. Selain dari Agung, KPK menduga ada uang dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, lalu Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021 dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Sebelumnya, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin. Berikut, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.(OL-11)
STATUS Kejadian Luar Biasa (KLB) leptospirosis resmi ditetapkan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, setelah seorang warga dilaporkan meninggal
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berupaya mengatasi tantangan IPM Sulawesi Selatan yang saat ini berada di angka 72,13 (data BPS 2024).
Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan IDAI menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk “Gerakan Membaca Buku KIA, Membangun Generasi Emas.
Pemprov Sulsel luncurkan Program Pelayanan Kesehatan Bergerak untuk layani daerah terpencil seperti Selayar dan Pangkep, hadirkan dokter spesialis dan layanan mobile.
Berdasarkan data, hanya sekitar 27% irigasi di Sulsel yang dalam kondisi baik, sementara 41% mengalami kerusakan sedang hingga berat dan sisanya mengalami kerusakan ringan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengalokasikan anggaran senilai Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Takalar.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved