Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Segera Disidang

Dhika Kusuma Winata
24/6/2021 18:39
Kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Segera Disidang
Tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. 

Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), untuk segera disidangkan di pengadilan. "Setelah berkas perkara tersangka NA (Nurdin) dan tersangka ER (Edy) dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).

Baca juga: Nurdin Abdullah Diduga Beli Tanah Pakai Uang Kontraktor

Penahanan Nurdin dan Edy kini menjadi kewenangan JPU, yang dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 13 Juli 2021. Saat ini, Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Edy ditahan di Rutan C1 Gedung ACLC KPK. Tim jaksa segera menyusun dakwaan untuk Nurdin dan Edy.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," imbuh Ali.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Lembaga antirasuah menduga Nurdin menerima uang Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulsel.

Baca juga: Kulik Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Pihak Swasta

Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp2 miliar, yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira. Selain dari Agung, KPK menduga ada uang dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, lalu Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021 dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Sebelumnya, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin. Berikut, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.(OL-11)


 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya