Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Belum Diketahui Pemilik Yayasan Pembangunan Masjid terkait Kasus Nurdin Abdullah

Lina Herlina
29/7/2021 16:27
Belum Diketahui Pemilik Yayasan Pembangunan Masjid terkait Kasus Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah.(Antara/Aprillio Akbar.)

DUA kontraktor bernama Petrus Yalim dan Setya Budi menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi berupa suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Sidang dengan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (29/7).

Dalam sidang mereka mengaku telah menyetor uang masing-masing Rp100 juta untuk pembangunan masjid. Menanggapi hal itu, Jaksa KPK Andry Lesmana mengatakan, fakta hukum dalam persidangan yang diungkapkan saksi menjadi rujukan pihaknya untuk mendalami lebih lanjut perkara ini, termasuk mengungkap pemilik rekening yang mengatasnamakan pengelola yayasan pembangunan masjid.

"Kami tidak tahu siapa pemilik yayasan dan seharusnya dalam proposal itu ada kalau itu resmi. Kalau kita lihat fakta tadi itu juga pemberian pribadi bukan CSR. Kalau CSR itu pengeluaran perusahan yang seharusnya ada proses," seru Andry usai persidangan.

Terpisah, kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, mengatakan tiga saksi yang dihadirkan sudah tegas memberikan informasi. Mereka menyampaikan, lanjutnya, bahwa tidak ada sama sekali permintaan dari Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, secara langsung untuk sumbangan pembangunan masjid.

"Dua kontraktor menyampaikan itu inisiatif mereka. Jumlahnya juga ditentukan sendiri. Tidak ada juga arahan langsung dari gubernur," serunya dalam rilisnya.

Baca juga: Sidang Nurdin Abdullah, Dua Kontraktor Mengaku Dimintai Sumbangan Bangun Masjid

Lanjut Arman Hanis, fakta tersebut menjadi poin penting yang harus diketahui. Apalagi penyetorannya juga langsung ke rekening yayasan, bukan ke rekening gubernur. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya