Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Nurdin Abdullah, Dua Kontraktor Dimintai Sumbangan Bangun Masjid

Lina Herlina
29/7/2021 16:13
Sidang Nurdin Abdullah, Dua Kontraktor Dimintai Sumbangan Bangun Masjid
Sidang lanjutan tipikor Nurdin Abdullah, Kamis (29/7).(MI/Lina Herlina.)

SIDANG kasus tindak pidana korupsi berupa suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 dengan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (29/7). Kali ini sidang menghadirkan tiga orang sebagai saksi.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim mencecar dua saksi yang merupakan kontraktor dan seorang lagi sebagai pegawai di Bank Sulselbar. Mereka dicecar pertanyaan termasuk tentang temuan uang miliaran rupiah di rumah Nurdin Abdullah yang katanya untuk sumbangan pembangunan masjid. Belakangan disebutkan masjid itu berada di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

Dua kontraktor itu ialah Petrus Yalim dan Setya Budi. Keduanya berasal dari Kabupaten Bantaeng. Dalam sidang mereka mengaku telah menyetor uang masing-masing Rp100 juta untuk pembangunan masjid. "Saya setor Rp100 juta itu melalui permintaan Syamsul Bahri, ajudan Pak Nurdin Abdullah," kata Petrus Yalim yang mengaku menyetorkan uang 
sehari setelah dihubungi via telepon pada pertengahan September 2020 oleh Syamsul Bahri.

"Pak Syamsul ke saya mengatakan, ini Bapak (Nurdin Abdullah) mau bangun masjid di Pucak (Maros) bisa dibantu-bantu dulu," sambung Petrus. Uang disetor ke nomor rekening yang diberikan Syamsul dan mengirim resi pengiriman ke sana.

Petrus bahkan mengaku sempat diundang oleh Syamsul Bahri untuk ikut menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid pada November 2020. "Karena saya berpikir bahwa itu masjidnya Pak Gubernur dan diundang, jadi saya hadir di sana langsung untuk menyaksikan," akunya.

Selain ke Nurdin Abdullah, Petrus juga mengungkapkan pernah memberikan uang dua kali kepada terdakwa lain dalam kasus ini. Terdakwa itu ialah Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, sebesar Rp4 juta dan Rp5 juta atas permintaannya sendiri untuk biaya akomodasi selama berada di luar kota.

Saksi lain, Setya Budi mengaku diminta oleh ASN Pemkab Bantaeng atas nama Wawan untuk ikut menyumbang pembangunan masjid Nurdin Abdullah di Pucak, Maros. "Pak Wawan itu setahu saya, dia Kabag Umum, dan dia sampaikan saya begitu," akunya.

Dia menyebut uang Rp100 juta yang disumbangkannya ditransfer ke rekening yayasan pengelola masjid. Serupa dengan Petrus, Setya juga mendapat undangan untuk menghadiri peletakan batu pertama. Untuk memastikan undangan itu, dia menghubungi Petrus Yalim.

Sebelumnya juga ramai disebutkan, jika uang yang disetorkan kedua kontraktor itu merupakan dana CSR perusahaan. Tapi dalam kesaksian di sidang, keduanya menegaskan yang mereka setor merupakan dana pribadi. Lantaran saat keduanya dimintai uang, Syamsul Bahri tidak menyertakan sama sekali proposal.

"Karena biasa kan kalau mau pakai dana CSR itu harus resmi," ujar Petrus menegaskan, Ini pun diamini Setya Budi yang juga dimintai bantuan tanpa embel-embel proposal.

Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

"Tapi kita juga ini kan mau beramal. Agama apa pun, pasti kalau mau dibantu, kita bantu semampu kita. Apalagi kalau seperti masjid yang mau dibangun sama Pak Gubernur Nurdin Abdullah, pasti selalu kita bantu," tukasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya