Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Andhika Prasetyo
26/7/2021 15:50
Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara
Jalannya sidang vonis terhadap Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu, hari ini.(MI/Lina Herlina)

DIREKTUR Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun lamanya oleh majelas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7) dalam kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ynag juga dua tahun penjara. Hanya saja ada pengurangan denda. Lantaran, jaksa penuntut denda sebesar Rp250 juta, tapi oleh hakum dikurangi menjadi Rp150 juta

Agung merupakan penyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah yang juga sudah menjalani sidang, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, yanga tertangkap tangan 27 Februari lalu setelah menerima dana dari Agung Sucipto sebesar Rp2,5 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korups sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdawa, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta, dengan kesimpulan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan," kata Ibrahim

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Serta menetapkan barang bukti nomor urut 1-123 semua dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Dan membebankan biaya oerkara pada terdakwa sebesar Rp10 ribu," tutup Ibrahim.

Baca juga: Peringatan KPK: Jangan Cari untung di Tengah Pandemi

Usai sidang, baik kuasa hukum maupun jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding. Bambang Hartono, Kuasa hukum Agung Sucipto secara pribadi mengatakan, jika vonis yag dijatuhkan hakim kepada klainnya sudah terasa adil, karena usianya sudah 66 tahun.

"Pak Agung juga kepala keluarga, serta bertanggung jawab kepada 155 karyawan untuk bisa hidup yang saat ini bekerja di perusahaannya. Menurut saya, ini adil, terlebih juga ada pengurangan denda Rp100 juta dari Rp250 juta jadi Rp150 juta," sebut Bambang

Untuk mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan dalam seminggu dan akan membahasnya dengan Agung. "Kalau saya, mungkin tidak bandung. Lebih baik jalani, karena klain kami mengakui kesalahannya. Jadi menerima semua putusan," tukas Bambang usai persidangan.

Hal serupa disampaikan Jaksa, Andry Lesmana. "Kami sebagai penuntut umum punya hak dan diberikan hak untuk menentukan sikap. Memang ada sedikit perbedaan terkait jumlah dendanya dan kami menyatakan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lain untuk mengaukan bandung," ungkapnya

Terkait fakta-fakta di persidangan yang mencuatkan sejumlah nama, dan ternyata bukan cuma Agung Sucipto yang memberikan suap kepada Nurdin Abdulla, Andry menjelaskan, jika tim penyidik KPK sedang melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Akan kita nilai di sidang berikutnya di sidang NA, hari Kamis (29/7), karena difakta ini terkait AS, pemberian Agung sucipto ke pejabat negera," pungkas Andry. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya