Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Polri terus memantau pergerakan para eks narapidana (napi) yang dibebaskan melalui Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM
Dari 38.822 orang yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan.
Kebijakan itu berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan di tengah wabah covid-19.
Dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.
Sebelum beraksi di Duren Sawit, kelompok Lampung tersebut sudah melancarkan aksinya di empat TKP berbeda dalam sebulan.
Aparat telah melakukan penangkapan terhadap para napi yang kembali melakukan kejahatan di kala korona.
KAPOLDA Jambi Irjen Pol Firman Santhiyabudi menyatakan, sebanyak 42 kilogram sabu diamankan dari kurir yang dikendalikan bandar narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi.
Bila terbukti melakukan pungli, apa pun posisinya akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat.
semua warga binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapat pembebasan agar terhindar dari ancaman penyakit menular.
Hal itu menunjukkan balai pemasyarakatan (bapas) tidak efektif dalam menjalankan fungsi
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," ucap Yasonna
Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra mengatakan status bersangkutan (Hendra) diduga adalah pemilik barang 208 kilo sabu.
Sebanyak 36 ribu lebih napi yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah covid-19 tetap berada dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan
Yang dibebaskan kan ada 30 ribu narapidana. Masak hanya karena segelintir orang yang mengulangi kejahatannya lantas dibilang program asimilasinya gagal
Sudah ditegaskan kepada para mantan narapidana apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut.
Selain pemberian gelang chip itu, maka publik perlu diberitahu bahwa pembebasan bersyarat adalah alternatif pidana dan bukan bebas sepenuhnya.
Saya juga menjamin tidak akan ada revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus, termasuk koruptor
Di tengah pandemi covid-19, pembebasan bersyarat terbatas untuk narapidana umum.
Menurut Yasonna, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi.
Mahfud menjelaskan, sejak 2015 silam, memang Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mengubah untuk merevisi PP 99 tahun 2012.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved