Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dari 36 Ribu Napi yang Bebas Karena Korona, 13 Diantaranya Kambuh

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/4/2020 18:16
Dari 36 Ribu Napi yang Bebas Karena Korona, 13 Diantaranya Kambuh
Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana karena pendemik covid-19(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, menjelaskan bahwa dari ribuan napi yang dibebaskan melalui program asimilasi ada 13 napi melakukan kembali kejahatan.

“Dari 13 di antaranya ada di Surabaya, yang melakukan penjambretan. Di Tegal Sari, Semarang berkaitan dengan narkotika. Ada juga dari Kalimantan Timur yang setelah keluar satu minggu ia melakukan curanmor. Sementara di Bali juga ia langsung kembali mengedarkan narkotika jenis ganja,” tutur Argo, di Mabes Polri, Jumat (17/4).

Demi mengurangi adanya aksi kejahatan napi asimilasi, polri akan terus berkoordinasi dengan balai pengawasan (Bapas) dan berkomunikasi dengan RT, RW serta lurah setempat berkaitan dengan adanya beberapa napi yang kembali ke masyarakat.

“Kami bersama-sama akan mengawasi ribuan napi yang kembali kemasyarakat,” ujarnya.

Argo menegaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap para napi yang kembali melakukan kejahatan di kala korona. Kini, seluruh napi tersebut tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.?

Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran covid-19 di lembaga pemasyarakatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya