Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Warga Binaan Yang Melahirkan Di Rutan Surabaya Terima Asimilasi

Heri Susetyo
17/10/2022 21:27
Warga Binaan Yang Melahirkan Di Rutan Surabaya Terima Asimilasi
AV, 32, warga binaan yang melahirkan di Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur bebas setelah mendapatkan asimilasi.(MI/Heri Susetyo)

AV, 32, warga binaan yang melahirkan di Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur bebas setelah mendapatkan asimilasi. AV mendapatkan potongan masa pidana dengan menjalani sisa hukuman di luar penjara.

Kepala Rutan Perempuan Kelas I Surabaya Amiek Diyah Ambarwati mengatakan, AV telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi asimilasi. Sehingga yang bersangkutan bisa bebas dan menjalani sisa hukuman di rumah.

"AV mulai hari ini bebas melalui proses asimilasi. Selanjutnya yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Amiek di Rutan Perempuan Kelas I Surabaya, Senin (17/10).

AV masuk Rutan Perempuan Porong pada April 2022. Dia baru menjalani hukuman 6 bulan dan sisanya bisa dilanjutkan di rumah. Itu sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM, karena asimilasi bisa diberikan pada napi yang sudah menjalani hukuman setengahnya.

Pada 16 Oktober 2022, AV tepat menjalani separuh masa tahanan. Sementara berkas dan surat dari kejaksaan baru diterima 17 Oktober.

"Karena itu, hari ini AV diberikan asimilasi. Dengan pembebasan bersyarat ini dia diharapkan bisa merawat bayinya lebih baik di rumahnya," kata Amiek.

AV yang akhirnya bisa keluar rutan terlihat senang dan bahagia. Dia dijemput suaminya untuk pulang.

"Alhamdulillah saya hari ini bebas, akan pulang ke Surabaya. Akan merawat anak saya secara maksimal di rumah," kata AV. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya