Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Pematangsiantar Bebas Asimilasi di Rumah

Apul Iskandar
10/7/2021 18:23
23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Pematangsiantar Bebas Asimilasi di Rumah
(MI/Apul Iskandar)

SEBANYAK 23 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar menjalani asimilasi di rumah. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi menyampaikan assimilasi kali ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan integrasi tahun 2021.

"Asimilasi covid-19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata dilanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru," kata Rudy Sianturi dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Rudy menjelaskan asimilasi ini berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid-19. "Maka hari ini Jumat 9 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 ada sebanyak 23 org warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah," jelasnya.

Tampak tangis haru dan senyum bahagia tercermin di wajah keluarga warga binaan pemasyarakatan yang sudah lama menunggu di depan Lapas Klas IIA Pematangsiantar untuk  menjemput mereka. 

Sementara Kasie Binadik Auliya Zulfahmi menerangkan assimilasi kali ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran WBP sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021. "Untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat," katanya. 

Lapas Klas IIA Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

''Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas," ujarnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik