Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemberian Hak Asimilasi Harus untuk Semua Narapidana

Mediaindonesia.com
13/7/2021 08:17
Pemberian Hak Asimilasi Harus untuk Semua Narapidana
Kementerian Hukum dan HAM membebaskan lima napi wanita dan 18 napi laki di Lapas Kelas -III Lhoknga untuk menjalani asimilasi di rumah dalam(Ant)

KEBIJAKAN pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak yang diperpanjangan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama pandemi didukung pengamat politik dan ekononomi Gerry Hukubun.

"Kebijakan tersebut sebaiknya diberikan kepada semua naripidana jangan ada perbedaan, jangan sampai ada Narapidana yang diberikan dan yang lain tidak, " Kata Gerry dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (13/7)

Pasalnya, Sambung Gerry, kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

"Jika alasannya pandemi, jangan ada pilih kasih untuk memberikan asimilasi tersebut. Jangan sampai ada residivis diberikan asimilasi yang lain tidak," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan ini sebagai perubahan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (OL-13)

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Kembali ke Zona Merah Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya