Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Napi tidak Jera Hak Asimilasi Hangus

Cah/Rif/P-3
12/4/2020 07:40
Napi tidak Jera Hak Asimilasi Hangus
Napi ujud syukur setelah dibebaskan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan(ANTARA/Sertianda Perdana/Medcom.id)

PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan dirumahkannya 36 ribu lebih narapidana (napi) guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Pasalnya, hak asimilasi mereka akan hilang bila kembali berulah di masyarakat.

“Sebanyak 36 ribu lebih napi yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah covid-19 tetap berada dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum,” terang Nugroho dalam keterangan resmi, kemarin.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Indonesia, penerima hak asimilasi dan integrasi sebanyak 36.554 napi. Penerima asimilasi sebanyak 34.707, terdiri atas dewasa 33.902 dan anak 805. Sementra itu, penerima integrasi berjumlah 1.847 napi, dewasa sebanyak 1.808 dan anak 39 orang.

Nugroho menerangkan bahwa napi dan anak yang diberikan asmilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

“Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak
boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi, serta sanksi apabila mereka melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi tindak pidana,” paparnya.

Nugroho mengaku sudah menegaskan bahwa napi yang melanggar aturan dan disiplin maka hak asimilasi dan integrasi akan dicabut. “Mereka juga harus kembali ke dalam lembaga dan menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim.”

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfi nawati, meminta pemerintah memperketat pengawasan terkait ditemukan sejumlah kasus yang ditimbulkan oleh napi yang baru saja menghirup udara bebas.

Salah satunya Rudi Hartono, eks napi di Wajo, Sulawesi Selatan, yang kedapatan mencuri dan harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.

“Jadi, ini bukan masalah baru, kita itu ada namanya hakim pengawas dan pengamat tidak pernah berjalan di Indonesia. Seharusnya itu dapat lebih diaktifkan,” kata Asfi nawati.

Selain masalah pengawasan, ia juga menjelaskan adanya kemungkinan lain yang mengakibatkan napi kembali berulah, termasuk terkait masalah kesejahteraan sosial.” ucapnya. (Cah/Rif/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya