Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN Republik Indonesia sejauh ini berhasil mengamankan 28 narapidana asimilasi yang kedapatan kembali melakukan tindakan kriminal di berbagai daerah.
“Ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali, saya rasa ini hampir semua pelaku ada yang melakukan kejahatan kembali,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (21/4).
Dari 28 napi, tercatat Polda Jawa Tengah meringkus 8 tersangka yang melakukan kejahatan curat, curas, curanmor, dan pelecehan seksual. Di Kalimantan Barat ada 3 tersangka kasus pencurian bermotor,. Sedangkan di Jawa Timur ada 2 tersangka kasus curanmor.
Sementara di Banten ada 1 tersangka kasus pencurian, di Kaltim ada 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan, di Polda metro Jaya memiliki 1 tersangka kasus curat, serta di Kalsel ada dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat.
Baca juga : Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Konsultasi Psikologi Gratis
Lalu, di Kaltara terdapat 3 tersangka pencurian, Polda Sulteng ada 1 tersangka kasus pencurian, di NTT ada 1 tersangka dan 1 pengainiayaan, dan di Polda Sumut ada 4 tersangka kasus curat dan pencurian.
“Itu 28 napi yang kemarin sudah melaksanakan hukuman dan asimilasi, kembali kami tangkap karena melakukan kejahatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkumham telah membebaskan 38.822 narapidana dari berbagai kasus pidana umum melalui Program Asimilasi.
Para narapidana itu dibebaskan dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran virus covid-19 di dalam rutan atau lapas. Namun, ironisnya, beberapa eks napi kembali melakukan kejahatan di jalanan. (OL-7)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved