Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

28 Narapidana Asimilasi Kembali Ditangkap Akibat Berulah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/4/2020 21:13
28 Narapidana Asimilasi Kembali Ditangkap Akibat Berulah
Narapidana di Aceh Besar dibebaskan dalam program asimilasi terkait pencegahan penyebaran covid-19(Antara/Amplesa)

KEPOLISIAN Republik Indonesia sejauh ini berhasil mengamankan 28 narapidana asimilasi yang kedapatan kembali melakukan tindakan kriminal di berbagai daerah.

“Ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali, saya rasa ini hampir semua pelaku ada yang melakukan kejahatan kembali,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (21/4).

Dari 28 napi, tercatat Polda Jawa Tengah meringkus 8 tersangka yang melakukan kejahatan curat, curas, curanmor, dan pelecehan seksual. Di Kalimantan Barat ada 3 tersangka kasus pencurian bermotor,. Sedangkan di Jawa Timur ada 2 tersangka kasus curanmor.

Sementara di Banten ada 1 tersangka kasus pencurian, di Kaltim ada 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan, di Polda metro Jaya memiliki 1 tersangka kasus curat, serta di Kalsel ada dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat.

Baca juga : Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Konsultasi Psikologi Gratis

Lalu, di Kaltara terdapat 3 tersangka pencurian, Polda Sulteng ada 1 tersangka kasus pencurian, di NTT ada 1 tersangka dan 1 pengainiayaan, dan di Polda Sumut ada 4 tersangka kasus curat dan pencurian.

“Itu 28 napi yang kemarin sudah melaksanakan hukuman dan asimilasi, kembali kami tangkap karena melakukan kejahatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham telah membebaskan 38.822 narapidana dari berbagai kasus pidana umum melalui Program Asimilasi.

Para narapidana itu dibebaskan dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran virus covid-19 di dalam rutan atau lapas. Namun, ironisnya, beberapa eks napi kembali melakukan kejahatan di jalanan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya