Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PELAKSANA tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS) Kemenkumham, Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah covid-19.
“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain,” tutur Nugroho dalam keterangannya, Jum'at (10/4).
Ia menyebutkan, narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
"Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah menegaskan kepada para mantan narapidana apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut.
“Dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Humas Ditjen Pas Rika Apriyanti mengakui adanya kemungkinan narapidana yang baru saja dibebaskan mengulangi perbuatan kriminalnya. Namun demikian, apa yang dilakukan sejumlah mantan narapidana tidak serta merta menyebabkan kegagalan program asimilasi yang dilakukan pemerintah.
“Yang dibebaskan kan ada 35 ribu narapidana. Masak hanya karena segelintir orang yang mengulangi kejahatannya, lantas dibilang program asimilasinya gagal,” katanya ketika dihubungi, Jumat.
Rika mengakui adanya kemungkinan error dalam proses asimilasi yang dilakukan untuk menghindari penyebaran virus covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Namun, tambahnya, pemerintah sudah berusaha optimal untuk membuat program agar para narapidana ini tidak mengulangi kejahatannya.
“Apalagi ketika dibebaskan, mereka tetap dibimbing di balai pemasyarakatan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Rika, para mantan narapidana yang mendapat asimilasi tetap didata lokasi tinggalnya.
“Kita pun juga berharap keluarga mereka juga memberikan perlindungan kepada mantan napi ini,” ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved