Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TARGET Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan memberatas peredaran narkoba hingga ke akarnya, terus berjalan. Setelah melakukan penangkapan besar-besaran pada 13 Maret lalu, jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel terus melakukan pengembangan kasus sabu-sabu sebanyak 208 kilogram dan 53.969 butir pil inek.
Pada perkembangan terakhir, Kamis (9/4) sore, petugas mengamankan satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Hendra Sabarudin Alias Andi Arif Alias Udin. Hendra diduga kuat sebagai bandar dan pemilik sabu-sabu tersebut dan mengendalikan peredaran melalui Lapas.
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas pun membawa Hendra ke Banjarmasin dengan pesawat dan tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pada Jumat (10/4) sekitar pukul 15:30 Wita.
Penyelidikan dan penjemputan Hendra ini dipimpin langsung Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto dan Kompol Ugeng Sudia Permana. Evakuasi terpidana mati ini dibantu oleh Polres Tarakan dan Brimob Polda Kaltara. Dengan pengawalan ketat, Hendra dibawa oleh petugas bersenjata ke Mapolda Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra ketika dikonfirmasi saat penjemputan Hendra di Bandara Syamsudin Noor mengungkapkan, bahwa status bersangkutan (Hendra) diduga adalah pemilik barang 208 kilo sabu. Hendra merupakan napi terpidana mati yang ditahan sejak 2013 karena kedapatan membawa 11 kilogram sabu.
"Statusnya kita pinjam untuk pemeriksaan dan setelah selesai akan kita kembalikan ke Tarakan karena di sana telah jadi narapidana," jelas Iwan, Sabtu (11/4).
baca juga: Ganjar Siapkan TMP Untuk Tenaga Medis Gugur Akibat Covid-19
Sementara itu, AKBP Budi Hermanto, yang memimpin pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah Polda Kalsel tersebut, berharap keterangan Hendra nantinya akan mengungkap mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya.
"Target kita memutus mata rantai peredaran dan menangkap setiap orang yang berperan di dalamnya," tegasnya. (OL-3)
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved