Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melanjutkan program pembauran atau asimilasi terhadap narapidana. Program yang dilaksanakan di masa pandemi covid-19 ini efektif mengurangi daya tampung di lembaga pemasyarakatan (LP).
“Terkait adanya kejahatan, itu tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi. Apalagi jumlahnya tidak sampai 1% dan tak tercipta dari narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu,” kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, kemarin.
Menurutnya, tanpa program asimilasi pun kejahatan sudah merajalela. Untuk itu, harus dipisahkan antara penegakan hukum dan kriminalitas.
Kejahatan muncul lebih karena pengaruh dari tingkat kemiskinan.
“Apalagi di tengah pandemi covid-19 ini banyak orang di-PHK, dirumahkan. Belum lagi dampak lain seperti fakir miskin, orang berpenghasilan
rendah, hingga masyarakat rentan,” kata pengamat kebijakan publik Trubus Tahardiansyah, kemarin.
Titik berat program asimilasi justru untuk mengurangi daya tampung di dalam LP. Ini efektif dilakukan jika dibandingkan dengan membangun
tempat baru yang sampai saat ini pun sulit terealisasi.
Pengurangan daya tampung di LP mendesak dilakukan karena penyebaran covid-19 sudah merajalela. Pemerintah juga harus memikirkan
keselamatan semua orang, termasuk penghuni LP. “Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi,
potensi penularannya tinggi sekali.”
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly juga meminta jajarannya mengevaluasi kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi covid-19. Sebab, banyak napi yang bebas, tapi kembali berulah.
“Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,” ujar Yasonna.
Yasonna meminta warga binaan yang sudah dibebaskan untuk diawasi dengan ketat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM juga diminta mengecek langsung ke keluarga tempat warga binaan yang menjalani asimilasi.
Sebelumnya, Kemenkum dan HAM telah membebaskan lebih dari 35 ribu narapidana umum dan anak. Mereka bebas berdasarkan Permenkum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Dievaluasi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan sejumlah evaluasinya terkait tata kelola pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19. Sejumlah poin yang dievaluasi Komnas HAM di antaranya terkait fenomena kriminalitas dan penegakan hukum kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Terdapat kriminalitas berulang oleh napi yang mendapatkan program asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk menanggulangi penyebaran covid-19.’’
Menurut Taufan, perlu adanya perbaikan dan penguatan mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, baik kepolisian maupun
struktur pemerintahan paling bawah.
Polri pun sudah menerbitkan surat Telegram Kapolri No ST/1238/IV/OPS.2/2020 dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat (harkamtibmas). Kebijakan ini diambil setelah Yasonna Laoly membebaskan ribuan narapidana dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Karena saat dibebaskan, mereka akan kesulit an mencari pekerjaan
untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah wabah covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto. (P-1)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved