Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Napi Kambuh bukan Tanda Asimilasi Gagal

Che/Ind/P-2
11/4/2020 07:35
Napi Kambuh bukan Tanda Asimilasi Gagal
Ilustrasi -- Napi ujud syukur setelah dibebaskan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.(ANTARA/Sertianda Perdana/Medcom.id)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengakui adanya kemungkinan narapidana yang baru saja dibebaskan mengulangi perbuatan kriminalnya.

Namun demikian, menurut Kepala Humas Ditjen Pas Rika Apriyanti, apa yang dilakukan sejumlah mantan narapidana tidak serta merta menyebabkan kegagalan program asimilasi yang dilakukan pemerintah.

“Yang dibebaskan kan ada 30 ribu narapidana. Masak hanya karena segelintir orang yang mengulangi kejahatannya lantas dibilang program asimilasinya gagal,” katanya ketika dihubungi, kemarin.

Sejumlah mantan narapidana yang baru saja menghirup udara kembali meringkuk di balik jeruji besi. Salah satunya Rudi Hartono, eks napi di Wajo, Sulawesi Selatan, yang kedapatan mencuri.

Rika mengakui adanya kemungkinan error dalam proses asimilasi yang dilakukan untuk menghindari penyebaran virus covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP) itu. Namun, tambahnya, pemerintah sudah berusaha optimal untuk membuat program agar para narapidana ini tidak mengulangi kejahatannya.

“Apalagi ketika dibebaskan, mereka tetap dibimbing di balai pemasyarakatan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rika, para mantan narapidana yang mendapat asimilasi tetap didata lokasi tinggalnya. “Kita pun juga berharap keluarga mereka juga memberikan perlindungan kepada mantan napi ini.”

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan bersyarat ribuan narapidana. Meski begitu, kajian Komnas HAM menunjukkan kapasitas berlebih masih terjadi di LP untuk narapidana tindak pidana umum.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM, meskipun 35.676 narapidana dibebaskan bersyarat, LP masih rawan penyebaran virus korona. Pasalnya, masih ada sekitar 235.000 narapidana yang ada di DKI Jakarta, dan sekitarnya yang berada di LP. Padahal, LP hanya mampu menampung 170.000 narapidana.

Implementasi pembatasan jarak antarnarapidana, menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M Choirul Anam, harus menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyarankan pemisahan napi lanjut usia. “Kalau pidana khusus (seperti napi kasus korupsi) untuk jaga jarak, mereka sudah aman,” ujar Choirul.

Pernyataan Choirul sekaligus menanggapi permintaan narapidana teroris, Abu Bakar Ba’asyir, 81, kepada Persiden Joko Widodo agar diikutsertakan dalam kebijakan pembebasan bersyarat lebih cepat. (Che/Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya