Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Jambi Irjen Pol Firman Santhiyabudi menyatakan, sebanyak 42 kilogram sabu diamankan dari kurir berinisial MP, 19 tahun. Perempuan yang menjadi kurir ini, diduga dikendalikan seorang bandar narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi.
Dugaan tersebut, ungkap Firman, dari pengakuan MP kepada penyidik yang memeriksanya. MP yang merupakan warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi itu, mengungkapkan dirinya disuruh sesorang bandar
narkoba yang ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Meluruskan pemberitaan sebelumnya, Kapolda Firman mengatakan, setelah ditimbang dengan teliti, barang bukti sabu dalam 39 bungkus plastik besar yang ditemukan petugas di balik bodi mobil Toyota Hilux yang parkir di lokasi penangkapan MP, totalnya sekitar 42,2 Kilogram, bukan 39 Kilogram seperti banyak diberitakan.
Disampaikan Firman, diawal pemeriksan di lokasi MP, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi hanya menemukan sebagian kecil sabu dari tersangka yang disembunyikan di bawah tutup septic tank. Namun,
anggota curiga melihat keberadaan mobil Toyota Hilux single cabin yang terparkir di halaman rumah tersebut.
"Bodi belakang mobil agak mencurigakan, banyak bekas las. Maka tim langsung melakukan pembongkaran. Dan anggota menemukan 39 paket besar berisi sabu. Kita akan terus berupaya membongkar jaringannya sampai
tuntas," tegas Firman.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta menambahkan, saat diinterogasi MP yang diduga hanya bertugas sebagai kurir, mengaku baru menerima upah sebesar Rp15 juta dari bandar sabu
yang saat ini masih berada di dalam LP.
"Kata tersangka, uang tersebut merupakan hasil pembagian dari penjualan dua ons sabu yang sudah dijualnya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan ngontrak rumah dan kebutuhan sehari-hari ," jelasnya.
Seperti diberitakan, Sabtu (11/4) lalu, anggota Ditres Narkoba Polda Jambi menangkap MP dalam sebuah penggerebekan di Komplek Perumahan Citra Raya City, blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muarojambi. (OL-13)
Baca Juga: Diguncang Covid-19, Industri Tekstil Tak Kunjung Dapat Relaksasi
Baca Juga: Mau Belajar Online, Siswa Flores Timur Mesti Cari Sinyal Dulu
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved