Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Endus Napi Lapas Jambi Kendalikan Peredaran Narkoba

Solmi
16/4/2020 14:55
Polisi Endus Napi Lapas Jambi Kendalikan Peredaran Narkoba
Polda Jambi menangkap kurir narkoba dengan barang bukti 42 kg yang dikendalikan napi Lapas IIA, Jambi(MI/Solmi)

KAPOLDA Jambi Irjen Pol Firman Santhiyabudi menyatakan, sebanyak 42 kilogram sabu diamankan dari kurir berinisial MP, 19 tahun. Perempuan yang menjadi kurir ini, diduga dikendalikan seorang bandar narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi.

Dugaan tersebut, ungkap Firman, dari pengakuan MP kepada penyidik yang memeriksanya. MP yang merupakan warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi itu, mengungkapkan dirinya disuruh sesorang bandar
narkoba yang ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Meluruskan pemberitaan sebelumnya, Kapolda Firman mengatakan, setelah ditimbang dengan teliti, barang bukti sabu dalam 39 bungkus plastik besar yang ditemukan petugas di balik bodi mobil Toyota Hilux yang parkir di lokasi penangkapan MP, totalnya sekitar 42,2 Kilogram, bukan 39 Kilogram seperti banyak diberitakan.

Disampaikan Firman, diawal pemeriksan di lokasi MP, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi hanya menemukan sebagian kecil sabu dari tersangka yang disembunyikan di bawah tutup septic tank. Namun,
anggota curiga melihat keberadaan mobil Toyota Hilux single cabin yang terparkir di halaman rumah tersebut.

"Bodi belakang mobil agak mencurigakan, banyak bekas las. Maka tim langsung melakukan pembongkaran. Dan anggota menemukan 39 paket besar berisi sabu. Kita akan terus berupaya membongkar jaringannya sampai
tuntas," tegas Firman.

Direktur Reserse Narkotika Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta menambahkan, saat diinterogasi MP yang diduga hanya bertugas sebagai kurir, mengaku baru menerima upah sebesar Rp15 juta dari bandar  sabu
yang saat ini masih berada di dalam LP.

"Kata tersangka, uang tersebut merupakan hasil pembagian dari penjualan dua ons sabu yang sudah dijualnya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan ngontrak rumah dan kebutuhan sehari-hari ," jelasnya.

Seperti diberitakan, Sabtu (11/4) lalu, anggota Ditres Narkoba Polda Jambi  menangkap MP dalam sebuah penggerebekan di Komplek Perumahan Citra Raya City, blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muarojambi. (OL-13)

Baca Juga: Diguncang Covid-19, Industri Tekstil Tak Kunjung Dapat Relaksasi

Baca Juga: Mau Belajar Online, Siswa Flores Timur Mesti Cari Sinyal Dulu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya