Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang menjalani pembebasan melalui asimilasi dan integrasi di tengah pandemi covid-19 akan terus diawasi. Mereka yang kedapatan kembali berulah dengan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi berat dan dipidana lagi sesuai tindak kriminal yang dilakukan.
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," ucap Yasonna melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (13/4).
Hingga kini, lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan menjalani program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan virus korona di lemabaga pemasyarakatan. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, kementerian mencatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.
Baca juga : Pemda Bisa Disanksi Jika tidak Anggarkan Dana Penangaan Covid-19
Yasonna menegaskan pihaknya tidak menoleransi warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Ia menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk mengoptimalkan pengawasan narapidana yang dibebaskan di masa wabah saat ini.
"Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke straft cell," tegasnya.
Yasonna menampik tudingan kegagalan program asimilasi lantaran sejumlah narapidana kembali melakukan tindak kriminal. Menurutnya, penangkapan warga binaan yang kembali berulah tersebut bukti berjalannya koordinasi antara jajaran kementerian dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," ujarnya. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved