Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Narapidana Asimilasi Kembali Berulah Dipenjarakan

EMIR CHAIRULLAH
21/4/2020 08:20
Narapidana Asimilasi Kembali Berulah Dipenjarakan
Puluhan warga binaan bersujud di halaman depan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palu, Sulawesi Tengah, setelah mendapat kebebasan.(MI/M Taufan SP Bustan)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM akan langsung memenjarakan narapidana yang kedapatan mengulangi perbuatan kriminal saat menjalani asimilasi dan integrasi kala pandemi covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pun meminta seluruh kakanwil dan kadivpas diharapkan berkoordinasi dengan para kapolda di seluruh daerahnya.

Hal itu dilakukan agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi, segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan seusai menjalani BAP di kepolisian. “Agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna.

Selain kepolisian, Yasonna meminta seluruh jajaran kakanwil dan kadivpas berkoordinasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). “Lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pascaasimilasi covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Menurut Yasonna, ancaman tersebut dilakukan sebagai upaya menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

Yasonna berharap narapidana asimilasi yang tidak melakukan lagi pengulangan pencurian kendaraan bermotor atau pencurian apa pun. “Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,” ujar Yasonna.

Yasonna menyebutkan bahwa walaupun angka pengulangan tindak pidana itu sebenarnya rendah, berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat. “Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivis sebelum covid-19 ini,” jelasnya.

Yasonna juga mengingatkan agar kebijakan asimilasi itu bersih dari pungli. “Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Saya sampaikan jangan ada yang mencoba bermain,” tegasnya.


Langkah tegas

Polri juga akan mengambil langkah tegas dan cepat terhadap narapidana yang berulah kembali seusai mendapatkan asimilasi dan pembebasan dari Kemenkum dan HAM.

Kabarkaham Polri Komjen Polisi Agus Andrianto menilai puluhan ribu napi dan anak yang dibebaskan melalui Keputusan Menkumham nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020 per 2 April 2020 akan menimbulkan masalah baru karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi.
korona

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah covid-19 yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata ujar Agus.

Demi mengantisipasi hal tersebut, Agus mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.

Surat telegram itu memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk mengedepankan upaya preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibnas). (Ykb/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya