Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Politisi Hanura Inas M Zubir menyatakan meski lampiran III Perpres No 10/2021 sudah dibatalkan bukan berarti industri miras tersebut sudah tamat.
Perpres 10/2021 bukan perpres pertama yang pernah dicabut Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyatakan pejabat yang menyusun Perpres investasi minol harus bertanggung jawab. "Jangan terus bersembunyi di belakang Presiden," katanya.
Fraksi PKS meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera melepas sahamnya di perusahaan minuman keras (miras) PT Delta Djakarta Tbk sejalan dengan pencabutan Perpres No 10/2021.
Teknisnya ke depan yaitu merevisi Perpres 10/2021 dengan menyatakan penghapusan lampiran tersebut sepanjang menyangkut investasi minuman keras.
tradisi minum mirol terintegrasi dalam sistem survival, ritual, kesenian, pengobatan, dan hospitalitas sosial politik.
Pada 1 April 2019 Pemprov NTT menandatangani nota kesepahaman (MoU) produksi miras lokal bernama Sophia (sopi asli) bersama Universitas Nusa Cendana.
Selama pandemi ini industri minuman alkohol tertekan karena penjualan yang menurun drastis.
Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa kepemilikan 26,25% saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta bukan dari hasil membeli melainkan hibah dari pemerintah pusat untuk dikelola secara bijak.
Disarankan ke depan pemerintah harus lebih mengutamakan masukan para pakar dan tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan.
Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Perpres tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.
"Bangsa ini perlu belajar dari pengalaman masa lalu bahwa Indonesia bisa maju karena bersatu dan menghargai nilai luhur agama, Pancasila dan budaya. Itu lah dasar pemikiran kami," kata Haedar
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Menurut Jazuli, kebijakan tersebut sangat menciderai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Perlu ada edukasi bahaya minuman keras melalui institusi keluarga, sekolah dan masyarakat.
Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.
Tulus mengatakan miras merupakan produk yang dikenai cukai. Oleh karena itu seharusnya pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.
Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera mengkaji dan mereview perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved