Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Miras Sebagai Induknya Kejahatan

Imam Nur Suharno Kepala Divisi HRD dan Personalia Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat
06/3/2021 21:30
Miras Sebagai Induknya Kejahatan
Imam Nur Suharno(Dok pribadi)

BEBERAPA waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan kejadian di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, seorang oknum polisi yang sedang mabuk, menembak mati tiga orang yang salah satunya adalah anggota TNI. Kejadian ini dipicu oleh miras (minuman keras). Miras sebagai induk dari semua kejahatan. 

Diriwayatkan, suatu ketika Utsman menyampaikan khotbah sembari berpesan, “Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji. Sungguh, pernah terjadi pada seorang laki-laki saleh sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Ia rajin beribadah ke masjid. Suatu ketika ia bertemu dengan seorang wanita nakal. Wanita tersebut memerintahkan kepada pembantunya agar mempersilakan laki-laki tersebut masuk ke dalam rumah. Kemudian pintunya dikunci rapat-rapat. Di sisi wanita tersebut terdapat miras dan seorang bayi. Kemudian wanita tadi berkata, ‘Kamu tidak bisa keluar dari rumah ini sebelum engkau memilih minum segelas arak ini atau engkau berzina dengan aku, atau engkau membunuh bayi ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku. Siapa yang akan percaya kepadamu?'

Laki-laki tersebut menjawab, “Saya tidak mau melakukan perbuatan keji (berzina) atau pun membunuh jiwa seseorang.” Akhirnya ia minum segelas miras. Demi Allah, ia menjadi mabuk sehingga ia pun berbuat zina dengan wanita tersebut dan membunuh si bayi.

Utsman RA pun berpesan, “Jauhilah minum minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain.”

Yang pasti, bahwa miras atau khamr ialah minuman yang dilarang dikonsumsi bagi umat muslim. Dilarangnya miras karena mudharatnya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya (QS al-Baqarah [2]: 219). Selain efek memabukkan, juga dapat merusak kesehatan seperti kerusakan otak, penyakit jantung, kanker, masalah paru, gangguan hati, masalah perut dan sistem pencernaan, keracunan alkohol, gangguan liver, dan menurunkan kesehatan mental.

Lebih lanjut, orang-orang yang meminum minuman keras juga dilarang untuk menunaikan ibadah salat. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS an-Nisa [4]: 43).

Lalu, perbuatan meminum minuman keras termasuk dalam perbuatan setan. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah [5]: 90).

Lebih jauh lagi bahwa miras itu menjadi induk dari segala keburukan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash RA, Nabi SAW bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” (HR Thabrani). 

Akibat buruk miras lainnya, diharamkannya transaksi jual beli miras. Dari Jabir bin Abdullah RA, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun penaklukan Makkah yang ketika itu beliau di Makkah: “Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr (minuman keras).” (HR Bukhari).

Orang yang meminum miras, salatnya tidak diterima selama 40 malam. Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa meminum khamr, maka tidak akan diterima salatnya selama empat puluh malam. Jika ia bertaubat Allah akan mengampuninya, namun jika ia meminumnya lagi maka Allah berhak memberinya minum dari sungai Khabal. Dikatakan, apa sungai Khabal itu? Beliau menjawab: “Nanah yang bercampur darah yang keluar dari tubuh penduduk neraka.” (HR Ahmad).
    
Semua pihak yang terlibat dalam legalisasi miras akan mendapatkan laknat. Dari Abdurrahman bin Abdullah al-Ghafiqi bahwa keduanya mendengar Ibnu Umar mengatakan, Rasulullah SAW bersabda: “Khamr (minuman keras) itu dilaknat dari sepuluh bagian, khamrnya, peminumnya, orang yang menuangkan, penjual, pembeli, pemeras, orang yang minta diperaskan, pembawanya dan orang yang dihantarkan kepadanya serta orang yang memakan hasil penjualannya.” (HR Ahmad).

Hadis yang lain, dari Abdullah bin Abdillah bin Umar dari bapaknya bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad). Semoga Allah menjauhkan kita semua dan bangsa ini dari miras sehingga terhindarkan dari segala keburukan yang diakibatkannya. Amin. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya