Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perusahaan Bir Jakarta Dukung Beleid Investasi Miras Dicabut

Insi Nantika Jelita
02/3/2021 19:03
Perusahaan Bir Jakarta Dukung Beleid Investasi Miras Dicabut
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KOMISARIS Utama PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) Sarman Simanjorang menghargai putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras (miras).

Perusahaan itu diketahui bergerak dalam bidang pembuatan dan distribusi bir pilsener dan stout beer di bawah merek dagang Anker, Carlsberg, San Miguel, San Mig Light, dan Kuda Putih.

"Kami mengapresiasi atas sikap pemerintah yang cepat merespons berbagai masukan dan aspirasi masyarakat. Ini sudah langkah yang tepat untuk menghindari pro kontra di kalangan masyarakat," ungkap Sarman kepada Media Indonesia, Selasa (2/3).

Menurutnya, ketimbang menimbulkan polemik di masyarakat, lebih baik beleid tersebut ditarik untuk menciptakan suasana yang kondusif.

"Cukuplah industri yang selama ini sudah berinvestasi lama di Indonesia lebih diberdayakan. Keberadaan kami sudah cukup memenuhi kebutuhan wisatawan dan ekspatriat yang ada di Indonesia," jelas Sarman.

 

Dia menambahkan, selama pandemi ini industri minuman alkohol tertekan karena penjualan yang menurun drastis. Diketahui, pada Juli 2020 penerimaan negara dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 2,64 triliun. Angka itu mengalami penurunan 21,44% dibanding realisasi periode sama 2019 dengan nilai Rp3,36 triliun.

"Industri ini sangat tertekan karena konsumen yang turun drastis akibat wisatawan asing yang tidak masuk, hiburan malam sudah lama tutup, sehingga omzet turun hampir 60%," ucap Sarman. "Tapi saat ini, kami tetap mencoba untuk bertahan dengan harapan badai covid-19 cepat berlalu. Sementara ini berbagai kebijakan stimulus dan relaksasi sudah sangat membantu pelaku industri ini," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Keputusan tersebut ditetapkan setelah menerima berbagai masukan dari para ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama lain.

"Setelah menerima masukan dari para ulama serta tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya