Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Industri Miras Tidak Pernah Tamat

Mediaindonesia.com
05/3/2021 08:30
Industri Miras Tidak Pernah Tamat
Konsumen mengambil sebotol minuman beralkohol di sebuah mini market di Jakarta.(ANTARA)

POLITISI Hanura Inas M Zubir menyatakan penanaman modal terbuka bagi industri miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua yang tercantum dalam lampiran III Perpres No 10/2021 dalam lampiran III Perpres No. 10/2021 yang sudah dibatalkan, bukan berarti industri miras tersebut sudah tamat. Industri tersebut tetap dapat terus tumbuh secara legal karena Perpres No. 74/2013 masih berlaku dan akan terus memberikan ijin untuk pendirian usaha industri migas baru seperti yang ditentukan dalam Perpres No. 74/2013 pasal 4, ayat 1 yang berbunyi sbb:

"Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," kata Inas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).

Dengan membaca ketentuan Perpres No. 74/2013 diatas, maka jelas bahwa pendirian usaha industri miras tidaklah ditentukan lokasi-nya, dan bisa dimana saja dalam wilayah hukum Indonesia. Sedangkan Perpres 10/2021, lampiran III, justru membatasi lokasi pendirian usaha industri tersebut hanya di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

baca juga: Muhammadiyah: Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila

"Upaya Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan pertumbuhan industri miras di Indonesia telah kandas akibat syahwat orang-orang tertentu yang terlalu terburu-buru hanya untuk sekedar menentang kebijakan apapun yang dibuat oleh pak Jokowi tanpa lagi mencermati manfaatnya bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mencaut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akibat banyak-nya penolakan dari masyarakat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik