Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLITISI Hanura Inas M Zubir menyatakan penanaman modal terbuka bagi industri miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua yang tercantum dalam lampiran III Perpres No 10/2021 dalam lampiran III Perpres No. 10/2021 yang sudah dibatalkan, bukan berarti industri miras tersebut sudah tamat. Industri tersebut tetap dapat terus tumbuh secara legal karena Perpres No. 74/2013 masih berlaku dan akan terus memberikan ijin untuk pendirian usaha industri migas baru seperti yang ditentukan dalam Perpres No. 74/2013 pasal 4, ayat 1 yang berbunyi sbb:
"Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," kata Inas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Dengan membaca ketentuan Perpres No. 74/2013 diatas, maka jelas bahwa pendirian usaha industri miras tidaklah ditentukan lokasi-nya, dan bisa dimana saja dalam wilayah hukum Indonesia. Sedangkan Perpres 10/2021, lampiran III, justru membatasi lokasi pendirian usaha industri tersebut hanya di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
baca juga: Muhammadiyah: Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila
"Upaya Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan pertumbuhan industri miras di Indonesia telah kandas akibat syahwat orang-orang tertentu yang terlalu terburu-buru hanya untuk sekedar menentang kebijakan apapun yang dibuat oleh pak Jokowi tanpa lagi mencermati manfaatnya bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mencaut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akibat banyak-nya penolakan dari masyarakat. (OL-3)
Nota Kesepahaman ini menandai langkah signifikan menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang pasar masing-masing.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved