Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI Hanura Inas M Zubir menyatakan penanaman modal terbuka bagi industri miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua yang tercantum dalam lampiran III Perpres No 10/2021 dalam lampiran III Perpres No. 10/2021 yang sudah dibatalkan, bukan berarti industri miras tersebut sudah tamat. Industri tersebut tetap dapat terus tumbuh secara legal karena Perpres No. 74/2013 masih berlaku dan akan terus memberikan ijin untuk pendirian usaha industri migas baru seperti yang ditentukan dalam Perpres No. 74/2013 pasal 4, ayat 1 yang berbunyi sbb:
"Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," kata Inas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Dengan membaca ketentuan Perpres No. 74/2013 diatas, maka jelas bahwa pendirian usaha industri miras tidaklah ditentukan lokasi-nya, dan bisa dimana saja dalam wilayah hukum Indonesia. Sedangkan Perpres 10/2021, lampiran III, justru membatasi lokasi pendirian usaha industri tersebut hanya di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
baca juga: Muhammadiyah: Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila
"Upaya Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan pertumbuhan industri miras di Indonesia telah kandas akibat syahwat orang-orang tertentu yang terlalu terburu-buru hanya untuk sekedar menentang kebijakan apapun yang dibuat oleh pak Jokowi tanpa lagi mencermati manfaatnya bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mencaut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akibat banyak-nya penolakan dari masyarakat. (OL-3)
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menunjukkan dampak investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Harga emas dunia diperkirakan menguat moderat pada Kamis (26/2) didorong sentimen safe haven dan ketidakpastian global, dengan support di kisaran 5.180–5.200 dolar AS per troy ounce.
Simak prediksi harga emas Antam Rabu 25 Februari 2026. Waspada potensi koreksi harga usai pecah rekor Rp3,06 juta akibat aksi ambil untung di pasar global.
PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menegaskan posisinya sebagai pionir inovasi teknologi di industri pasar modal Indonesia melalui peluncuran versi terbaru LADI.
Harga emas Antam diperkirakan akan kembali menguat pada perdagangan Selasa, 24 Februari 2026, setelah lonjakan Rp16.000 pada Senin. F
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved