Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keberatan Investasi Miras, Muhammadiyah Tekankan Sumber Daya Alam

M Iqbal Al Machmudi
02/3/2021 14:05
Keberatan Investasi Miras, Muhammadiyah Tekankan Sumber Daya Alam
Warga memanen timun suri yang ditanam di pinggir sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang, Jakarta, beberapa waktu lalu.(Antara/Aprillio Akbar.)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah merasa keberatan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras (miras).

"PP Muhammadiyah menyatakan sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 khususnya yang terkait dengan investasi produksi distribusi dan tata niaga miras," kata Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).

Menurut Agung, Perpres tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal. Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengenyampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila.

"Dirinya menilai pemerintah hendaknya mendengarkan memahami dan memenuhi arus terbesar masyarakat khususnya umat Islam yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres tersebut," ujarnya. PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021.

Selanjutnya, Muhammadiyah mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpihak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, norma-norma budaya masyarakat, dan nilai-nilai ajaran agama.

"Pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil menengah (UKM)," ungkap Agung.

Sebagaimana pada Perpres 10/2021 pada Pasal 31, 32, 33, dan pasal-pasal yang lain ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai jenis merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka investasi dan produksi dibuka di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. Investasi dimungkinkan dibuka di provinsi lain dengan persetujuan dan syarat tertentu.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa alasan dibukanya investasi distribusi dan tata niaga miras antara lain peluang ekspor dan alasan-alasan ekonomi yang lain. Terkini, Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan sikap bahwa Perpres tersebut dicabut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya