Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu melanggar filosofi produk yang dikenai cukai.
"Perpres tersebut anti terhadap pengendalian miras yang seharusnya dibatasi itu. Ini hal yang tidak pantas, dan melanggar filosofi produk yang dikenai cukai, dengan maksud yaitu harus dikendalikan dengan ketat, bukan malah diperluas produksinya," kata Tulus, Senin (1/3).
Tulus mengatakan miras merupakan produk yang dikenai cukai. Oleh karena itu seharusnya pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi. Selain itu minuman keras atau minuman beralkohol seharusnya dijadikan negatif list dalam investasi.
Selain itu, penjualan miras juga perlu diperketat dan dikendalikan seperti halnya rokok/tembakau.
"Bentuk pengendaliannya adalah dengan cara pembatasan distribusi, tidak ada iklan dan promosi, dan mengendalikan dari sisi produksi," ucapnya.
Dihubungi terpisah Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya akan memaparkan secara detail peraturan yang menyangkut persyaratan perizinan investasi miras.
Baca juga : Idealnya Dengan Vaksinasi Tidak Perlu Lagi Swab atau PCR Test
"Besok pagi (2/3/2021) Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia akan konferensi pers terkait industri dan peredaran miras ini," ungkapnya.
Sebelumnya, desakan pengkajian ulang terkait investasi miras dalam Perpres 10/2021 ini sudah banyak disuarakan. Salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.
Saleh mengatakan Pasal-pasal tersebut dinilai potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. "Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," ungkap Saleh.
"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, Perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," sambungnya.
Bila investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, maka pertanyaannya ialah apakah ada jaminan miras tidak akan didistribusikan ke provinsi lain. Menurutnya, saat ini belum ada aturan khusus mengenai hal tersebut. (OL-2)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved