Investasi Miras Langgar Filosofi Produk yang Dikenai Cukai

M. Iqbal Al Machmudi
01/3/2021 15:14
Investasi Miras Langgar Filosofi Produk yang Dikenai Cukai
Ilustrasi(MI/Rendy Ferdiansyah)

KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu melanggar filosofi produk yang dikenai cukai.

"Perpres tersebut anti terhadap pengendalian miras yang seharusnya dibatasi itu. Ini hal yang tidak pantas, dan melanggar filosofi produk yang dikenai cukai, dengan maksud yaitu harus dikendalikan dengan ketat, bukan malah diperluas produksinya," kata Tulus, Senin (1/3).

Tulus mengatakan miras merupakan produk yang dikenai cukai. Oleh karena itu seharusnya pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi. Selain itu minuman keras atau minuman beralkohol seharusnya dijadikan negatif list dalam investasi.

Selain itu, penjualan miras juga perlu diperketat dan dikendalikan seperti halnya rokok/tembakau.

"Bentuk pengendaliannya adalah dengan cara pembatasan distribusi, tidak ada iklan dan promosi, dan mengendalikan dari sisi produksi," ucapnya.

Dihubungi terpisah Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya akan memaparkan secara detail peraturan yang menyangkut persyaratan perizinan investasi miras.

Baca juga : Idealnya Dengan Vaksinasi Tidak Perlu Lagi Swab atau PCR Test

"Besok pagi (2/3/2021) Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia akan konferensi pers terkait industri dan peredaran miras ini," ungkapnya.

Sebelumnya, desakan pengkajian ulang terkait investasi miras dalam Perpres 10/2021 ini sudah banyak disuarakan. Salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Saleh mengatakan Pasal-pasal tersebut dinilai potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. "Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," ungkap Saleh.

"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, Perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," sambungnya.

Bila investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, maka pertanyaannya ialah apakah ada jaminan miras tidak akan didistribusikan ke provinsi lain. Menurutnya, saat ini belum ada aturan khusus mengenai hal tersebut. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya