Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Firdaus Oiwobo menguji Pasal 7 dan 8 UU Advokat ke MK, menilai sanksi KAI dijatuhkan tanpa sidang etik
Firdaus Oiwobo diminta melepas toga oleh Ketua MK dan sempat salah menyebut nama Ketua MA saat sidang uji materiil UU Advokat
Sejak adanya putusan MK tersebut maka sumber daya manusia (SDM) Polri pada struktur jabatan sipil tidak sah
Pakar menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat
KPK masih menunggu hasil kajian dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi besar bagi sistem kepemiluan di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
MK tetap akan menindaklanjuti isu yang berkembang dengan menelusuri informasi. Termasuk meminta keterangan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai, pemangkasan HGU di IKN perlu mempertimbangkan dampak terhadap investasi dan pembangunan di IKN.
MK menegaskan polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun. Berikut daftar polisi yang menduduki jabatan sipil
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Menurutnya, tren itu menggembirakan namun mengingatkan bahwa progresivitas hakim harus dijaga melalui penguatan dukungan internal MK.
Meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved