Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin akan mengajukan permohonan pihak terkait ke MK.
Calon presiden Joko Widodo menyambut baik rencana tersebut sebagai langkah yang tepat.
TKN berencana mengajukan menjadi pihak terkait jika kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jadi mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait hasil pemilu.
Jika Prabowo-Sandi melewati batas waktu pelaporan tersebut, berdasarkan konfirmasi dari MK, KPU akan menetapkan hasil Pilpres berupa penepatan paslon terpilih yaitu Jokowi - Maruf.
Sebagai pihak terkait, paslon 01 berhak mengajukan bukti, saksi ahli dan menyanggah apa yang disampaikan pemohon
MK menilai gugatan yang diajukan tidak berlandasan hukum.
Ia menilai pengumuman hasil rekapitulasi suara penuh kejanggalan karena dilakukan KPU di waktu yang tidak biasa.
Dalam beberapa hari ini, BPN akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.
MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Soal BPN tidak akan ajukan gugatan ke MK, belum menjadi keputusan akhir dari pihaknya.
Ketentuan penyelesaian sengketa pemilu di MK merupakan hal yang diputuskan lewat kesepakatan.
Penggunaan hak tersebut berpulang kepada sikap masing masing pihak.
Menurutnya. jika memang ada narasi kecurangan, pembenaran dari klaim tersebut harus diproses melalui hukum yang dalam hal ini melalui MK.
Pilpres kali ini ia mengatakan BPN tidak akan membawa proses penyelesaian ke MK. Mereka berkeyakinan bahwa MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu.
Para anggota federasi tidak ingin terjerat kasus korupsi hanya karena BUMN mengalami kerugian tanpa ada itikad jahat sedikit pun.
TKN Jokowi-Amin pun telah menyiapkan sejumlah data pendukung untuk diadu di Mahkamah Konstitus (MK).
Tudingan KPU curang akan terjadi hingga 22 Mei. Setelah itu, tudingan akan beralih ke MK.
Perkara yang teregistrasi Nomor 28/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan Victor Santoso Tandiasa (Pemohon I) dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon II).
Kuasa hukum pemohon Husdi Herman memprotes Zainal Arifi n Mochtar yang jadi saksi ahli. Sebab, Zainal pernah menjabat Dewan Audit OJK.
Jika ada sengketa dalam Pemilu 2019 maka harus dilaporkan ke MK untuk kemudian diproses berdasarkan bukti
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved