Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Tak Ajukan Perkara Sengketa Pemilu, MK : Monggo Saja, Itu Hak

Dero Iqbal Mahendra
15/5/2019 21:50
Tak Ajukan Perkara Sengketa Pemilu, MK : Monggo Saja, Itu Hak
Juru Bicara MK Fajar Laksono(MI/Susanto)

ADANYA sinyalemen tak ingin berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu 2019 dari kubu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, MK menyebut hal itu sebagai hak pribadi peserta pemilu.

Juru bicara MK Fajar Laksono memandang, penggunaan hak tersebut berpulang kepada sikap masing masing pihak.

"Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK, itu merupakan hak peserta pemilu. Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (15/5).

Medki demikian, ia mengaku tak sepakat dengan pernyataan kubu Prabowo-Sandi yang menyebut punya pengalaman buruk berperkara di MK pada Pemilu 2014. Kubu Prabowo-Sandi menyebut saat itu seluruh berkas yang diajukan tidak semuanya diperiksa dan diproses.

Fajar memastikan, pihaknya akan menelusuri seluruh berkas dan data yang diajukan dalam sidang selama punya relevansi terhadap perkara yang diajukan.

Baca juga : Prabowo Otomatis Akui Hasil Pilpres jika tidak ke MK

"Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan. Pasti semua berkas permohonan dan alat bukti yang diserahkan dan dipandang relevan akan dikaji dan dicermati oleh MK," lanjut Fajar.

Fajar menerangkan berdasarkan ketentuan UUD 1945 terkait sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilu.

Peradilan MK selama ini terbuka untuk umum dan prosesnya dilakukan secara transparan sehingga publik dapat memantau secara langsung.

MK sendiri dalam mengambil keputusannya mendasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.

"Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi,  dan alat bukti yang mampu meyakinkan. Silahkan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa pilpres tahun-tahun sebelumnya. Melalui proses persidangan yang terbuka, MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," pungkas Fajar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya