Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
ADANYA sinyalemen tak ingin berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu 2019 dari kubu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, MK menyebut hal itu sebagai hak pribadi peserta pemilu.
Juru bicara MK Fajar Laksono memandang, penggunaan hak tersebut berpulang kepada sikap masing masing pihak.
"Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK, itu merupakan hak peserta pemilu. Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (15/5).
Medki demikian, ia mengaku tak sepakat dengan pernyataan kubu Prabowo-Sandi yang menyebut punya pengalaman buruk berperkara di MK pada Pemilu 2014. Kubu Prabowo-Sandi menyebut saat itu seluruh berkas yang diajukan tidak semuanya diperiksa dan diproses.
Fajar memastikan, pihaknya akan menelusuri seluruh berkas dan data yang diajukan dalam sidang selama punya relevansi terhadap perkara yang diajukan.
Baca juga : Prabowo Otomatis Akui Hasil Pilpres jika tidak ke MK
"Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan. Pasti semua berkas permohonan dan alat bukti yang diserahkan dan dipandang relevan akan dikaji dan dicermati oleh MK," lanjut Fajar.
Fajar menerangkan berdasarkan ketentuan UUD 1945 terkait sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilu.
Peradilan MK selama ini terbuka untuk umum dan prosesnya dilakukan secara transparan sehingga publik dapat memantau secara langsung.
MK sendiri dalam mengambil keputusannya mendasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
"Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti yang mampu meyakinkan. Silahkan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa pilpres tahun-tahun sebelumnya. Melalui proses persidangan yang terbuka, MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," pungkas Fajar. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved