Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Perkara yang teregistrasi Nomor 28/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan Victor Santoso Tandiasa (Pemohon I) dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon II).
Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 10 huruf a dan Pasal 29 ayat 1 huruf a dan seluruh UU Kekuasaan Kehakiman mutatis mutandis dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruh a UU MK.
Pada sidang kedua ini, Victor menyampaikan poin perbaikan permohonan, di antaranya penyempurnaan sistematika permohonan, alasan permohonan terkait penjelasan konteks negara hukum dalam pengadilan konstitusional, serta penambahan pasal pengujian.
Dalam menguraikan penambahan pasal pengujian, tambahnya, yakni Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Menurut Victor, MK sebagai salah satu unsur utama negara dalam melaksanakan tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia memiliki fungsi dan tugas sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara dan pelindung hak asasi manusia.
"Inilah yang menjadi dasar konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," jelas Victor dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Saldi Isra.
Victor juga menegaskan penyempurnaan petitum dengan memohonkan pada Majelis Hakim Konstitusi untuk memeriksa dan memutus uji materiil dengan menyatakan penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman terha-dap frasa cukup jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuat-an hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa dan memutus pengaduan konstitusional. (*/Ant/P-1)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved