Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Perkara yang teregistrasi Nomor 28/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan Victor Santoso Tandiasa (Pemohon I) dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon II).
Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 10 huruf a dan Pasal 29 ayat 1 huruf a dan seluruh UU Kekuasaan Kehakiman mutatis mutandis dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruh a UU MK.
Pada sidang kedua ini, Victor menyampaikan poin perbaikan permohonan, di antaranya penyempurnaan sistematika permohonan, alasan permohonan terkait penjelasan konteks negara hukum dalam pengadilan konstitusional, serta penambahan pasal pengujian.
Dalam menguraikan penambahan pasal pengujian, tambahnya, yakni Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Menurut Victor, MK sebagai salah satu unsur utama negara dalam melaksanakan tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia memiliki fungsi dan tugas sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara dan pelindung hak asasi manusia.
"Inilah yang menjadi dasar konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," jelas Victor dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Saldi Isra.
Victor juga menegaskan penyempurnaan petitum dengan memohonkan pada Majelis Hakim Konstitusi untuk memeriksa dan memutus uji materiil dengan menyatakan penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman terha-dap frasa cukup jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuat-an hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa dan memutus pengaduan konstitusional. (*/Ant/P-1)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved