Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Perkara yang teregistrasi Nomor 28/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan Victor Santoso Tandiasa (Pemohon I) dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon II).
Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 10 huruf a dan Pasal 29 ayat 1 huruf a dan seluruh UU Kekuasaan Kehakiman mutatis mutandis dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruh a UU MK.
Pada sidang kedua ini, Victor menyampaikan poin perbaikan permohonan, di antaranya penyempurnaan sistematika permohonan, alasan permohonan terkait penjelasan konteks negara hukum dalam pengadilan konstitusional, serta penambahan pasal pengujian.
Dalam menguraikan penambahan pasal pengujian, tambahnya, yakni Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Menurut Victor, MK sebagai salah satu unsur utama negara dalam melaksanakan tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia memiliki fungsi dan tugas sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara dan pelindung hak asasi manusia.
"Inilah yang menjadi dasar konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," jelas Victor dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Saldi Isra.
Victor juga menegaskan penyempurnaan petitum dengan memohonkan pada Majelis Hakim Konstitusi untuk memeriksa dan memutus uji materiil dengan menyatakan penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman terha-dap frasa cukup jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuat-an hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa dan memutus pengaduan konstitusional. (*/Ant/P-1)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved