MK Diminta Mendalami Konstitusional Komplain

Media Indonesia
24/4/2019 09:30
MK Diminta Mendalami Konstitusional Komplain
Sidang pengujian undang-undang Kekuasaan kehakiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Perkara yang teregistrasi Nomor 28/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan Victor Santoso Tandiasa (Pemohon I) dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon II).

Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 10 huruf a dan Pasal 29 ayat 1 huruf a dan seluruh UU Kekuasaan Kehakiman mutatis mutandis dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruh a UU MK.

Pada sidang kedua ini, Victor menyampaikan poin perbaikan permohonan, di antaranya penyempurnaan sistematika permohonan, alasan permohonan terkait penjelasan konteks negara hukum dalam pengadilan konstitusional, serta penambahan pasal pengujian.

Dalam menguraikan penambahan pasal pengujian, tambahnya, yakni Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Menurut Victor, MK sebagai salah satu unsur utama negara dalam melaksanakan tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia memiliki fungsi dan tugas sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara dan pelindung hak asasi manusia.  

"Inilah yang menjadi dasar konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," jelas Victor dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Saldi Isra.

Victor juga menegaskan penyempurnaan petitum dengan memohonkan pada Majelis Hakim Konstitusi untuk memeriksa dan memutus uji materiil dengan menyatakan penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman terha-dap frasa cukup jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuat-an hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa dan memutus pengaduan konstitusional.  (*/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya