Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Serikat Pekerja Pertamina Khawatir Kasus Karen Menular

M Ilham Ramadhan Avisena
14/5/2019 23:40
Serikat Pekerja Pertamina Khawatir Kasus Karen Menular
Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut untuk pengujian UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korups( MI/PIUS ERLANGGA)

FEDERASI Serikat Pekerja Pertamina Bersatu keberatan bila kerugian BUMN karena aksi korporasi disebut kerugian negara yang masuk pidana korupsi. Oleh sebab itu, serikat pekerja tersebut mengajukan permohonan uji materi pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak tim kuasa hukum Arie Gumilar, pemohon yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, menegaskan uji materi sebatas untuk mengganti tafsiran, bukan mematalkan pasal.

"Mereka (federasi serikat pekerja pertamina bersatu) kan dalam permohonan itu bukan membatalkan ya, tetapi minta ditafsirkan bahwa kerugian BUMN karena aksi koorporasi bukan termasuk ke dalam kerugian negara atau perekonomian negara yang ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu saja yang mereka mohon, menguji tafsirnya," ujar kuasa hukum pemohon, Janses E Sihaloho, seusai menjani sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5).

Alasan dari permohonan itu, kata Janses, berangkat dari kekhawatiran para anggota federasi yang tidak ingin terjerat kasus korupsi hanya karena BUMN mengalami kerugian tanpa ada itikad jahat sedikit pun.

"Mereka ini anggota-anggotanya merasa tidak nyaman, karena seperti kasus Bu Karen (mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan) , mereka melihat itu kan sebagai aksi koorporasi. Belajar dari kasus Bu Karen itu mereka melihat di undang-undang ini ada yang menurut mereka ini agak berbahaya untuk mereka," terang Janses.

Pada 29 April lalu, telah digelar sidang dengan agenda pendahuluan permohonan terkait perkara tersebut. Sidang dipimpin hakim ketua Enny Nurbaningsih, hakim anggota Saldi Isra dan hakim anggota Manahan MP Sitompul.

Dalam persidangan itu, majelis hakim konstitusi meminta kuasa hukum pemohon melakukan perbaikan, di antaranya ialah frasa 'PT Pertamina' dalam permohonan. Atas perbaikan yang diarahkan oleh hakim, kuasa hukum pemohon kemudian menggantinya menjadi BUMN, bukan saja pertamina.

Di persidangan, Selasa (14/5), hakim ketua Enny Nurbaningsih menyatakan menerima permohonan yang telah diperbaiki tersebut. "Nanti 9 hakim akan memutus bagaimana tindaklanjut dari permohonan ini," tandas Enny seraya menutup sidang. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya