Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PASANGAN calon presiden (cawapres) dan wakil presiden (wapres) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 3x24 jam kepada tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebagai batas akhir pelaporan gugatan ke MK. Batas waktu 3x24 jam tersebut terhitung sejak 21 Mei 2109 pukul 1.46 WIB. Artinya Prabowo-Sandi memiliki waktu pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019 dini hari.
"Bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
Jika Prabowo-Sandi melewati batas waktu pelaporan tersebut, berdasarkan konfirmasi dari MK, KPU akan menetapkan hasil Pilpres berupa penepatan paslon terpilih yaitu Jokowi - Maruf. Penentapan Jokowi - Ma'ruf akan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dari KPU.
"Namun, dalam hal terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht)," papar Hasyim.
Sebelumnya, pada Selasa (21/5) dini hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan suara sah 85.607.362 atau 55,50 persen. (A-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved