Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Prabowo Diberi Waktu Menggugat ke MK Hingga 24 Mei 2019 Dini Hari

Putra Ananda
21/5/2019 16:55
Prabowo Diberi Waktu Menggugat ke MK Hingga 24 Mei 2019 Dini Hari
Prabowo Subianto(ANTARA)

PASANGAN calon presiden (cawapres) dan wakil presiden (wapres) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 3x24 jam kepada tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebagai batas akhir pelaporan gugatan ke MK. Batas waktu 3x24 jam tersebut terhitung sejak 21 Mei 2109 pukul 1.46 WIB. Artinya Prabowo-Sandi memiliki waktu pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019 dini hari.

"Bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5).

Jika Prabowo-Sandi melewati batas waktu pelaporan tersebut, berdasarkan konfirmasi dari MK, KPU akan menetapkan hasil Pilpres berupa penepatan paslon terpilih yaitu Jokowi - Maruf. Penentapan Jokowi - Ma'ruf akan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dari KPU.

"Namun, dalam hal terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht)," papar Hasyim.

Sebelumnya, pada Selasa (21/5) dini hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan suara sah 85.607.362 atau 55,50 persen. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya