Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI pernyataan Capres 02 Prabowo Subianto yang mengaku tidak akan mengambil langkah pengaduan klaim kecurangan yang ditemukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Pemuda Muhammadiah Sunanto menilai itu adalah hak dari Prabowo.
Secara konstitusi hukum, lanjutnya, Undang-Undang memberikan fasilitas kepada setiap calon untuk memanfaatkan jalur hukum yang ada.
Namun dirinya mengingatkan jika memang hak tersebut tidak diambil, hasil dari pemilu itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu yang benar.
Menurutnya. jika memang ada narasi kecurangan, pembenaran dari klaim tersebut harus diproses melalui hukum yang dalam hal ini melalui MK.
"Kalau haknya tidak diambil, harus terima apapun keputusan nantinya dan seharusnya tidak memprovokasi untuk mengambil jalan lain di luar jalur hukum. Karena mengambil langkah di luar jalur hukum, tentu akan berhadapan dengan institusi hukum itu sendiri. Jadi tidak dapat dibenarkan," terang Sunanto.
Baca juga : BPN belum Putuskan akan Laporkan KPU ke DKPP
Kontitusi menurut dirinya sudah memberikan berbagai fasilitas untuk pengaduan akan hasil pemilu. Misalnya melalui Bawaslu jika memang ada kecurangan pelaksanaan, atau ke DKPP jika memang ada persoalan etik penyelenggara pemilu dan juga ada MK jika ada sengketa hasil pemilu.
"Menurut saya kalau memang tidak dipergunakan jangan menganggap hasil pemilu yang diputuskan menjadi salah, karena secara hukum itu sudah difasilitasi. Kalau kita masih terus bernarasi bahwa ini narasinya kecurangan, tetapi kita tidak mau melaporkan dan juga tidak mau menyampaikan kepada hukum, ya agak repot," terang Sunanto.
Menurutnya sejak awal semua pihak sudah mengikuti prosesnya dengan baik, sehingga jika ada sikap pilih-pilih hasil yang diakui, justru menimbulkan sebuah keanehan.
"Kalau pilpres gak percaya tapi pilegnya percaya. Kalau memang pilpresnya tidak percaya ya semuanya tidak percaya dong," pungkas Sunanto.
Dalam kesempatan yang sama Tokoh Nasional Eros Djarot menilai sikap kenegarawanan dari Prabowo ditentukan setelah tanggal 22 Mei mendatang.
Menurutnya, diperlukan sikap kenegarawanan dari masing masing pihak baik itu Tim Kamapnye Naisonal (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun BPN Prabowo-Sandi agar tidak memperuncing situasi yang sebetulnya bisa diselesaikan secara politik.
"Pendekatan secara hukum itu memang perlu, tetapi pendekatan secara politik itu yang lebih penting. Kalau semua bisa merendahkan hati dan mempertebal kenegarawanannya saya rasa bisa dicarikan suatu solusi, masih ada 10 hari kedepan," tutur Djarot. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved