Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, ada sekitar 60 advokat yang bergabung di dalam tim untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitus (MK).
TKN berencana mengajukan menjadi pihak terkait jika kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jadi mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait hasil pemilu.
“Tentunya mereka mereka ini yang sudah punya pengalaman juga di Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa-sengketa,” kata Irfan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5).
Irfan menjelaskan, 60 advokat itu berasal dar internal TKN maupun dari luar TKN yang mengajukan untuk bergabung. Selain itu, kata Irfan, ada advokat dari tim Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pasangan calon Jokowi-Amin.
“Nantinya kami akan bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres, yang tentunya nanti keputusannya kita tunggu dari permohonan pengajuan yang disampaikan oleh BPN paslon 02 apakah mereka jadi mendaftarkan secara resmi sengketa Pilpresnya di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Diberi Waktu Menggugat ke MK Hingga 24 Mei 2019 Dini Hari
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK jika ada permohonan yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Sandiga Uno.
Beberapa persiapan telah dilakukan untuk menghadapi perkara di MK.
“Kami tentu bersiap-siap untuk maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan sebab termohon dalam sengketa hasil pemilu khususnya hasil pilpres itu KPU, sementara pihak yg lain paslon 01 berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5). (A-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved