Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, ada sekitar 60 advokat yang bergabung di dalam tim untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitus (MK).
TKN berencana mengajukan menjadi pihak terkait jika kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jadi mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait hasil pemilu.
“Tentunya mereka mereka ini yang sudah punya pengalaman juga di Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa-sengketa,” kata Irfan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5).
Irfan menjelaskan, 60 advokat itu berasal dar internal TKN maupun dari luar TKN yang mengajukan untuk bergabung. Selain itu, kata Irfan, ada advokat dari tim Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pasangan calon Jokowi-Amin.
“Nantinya kami akan bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres, yang tentunya nanti keputusannya kita tunggu dari permohonan pengajuan yang disampaikan oleh BPN paslon 02 apakah mereka jadi mendaftarkan secara resmi sengketa Pilpresnya di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Diberi Waktu Menggugat ke MK Hingga 24 Mei 2019 Dini Hari
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK jika ada permohonan yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Sandiga Uno.
Beberapa persiapan telah dilakukan untuk menghadapi perkara di MK.
“Kami tentu bersiap-siap untuk maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan sebab termohon dalam sengketa hasil pemilu khususnya hasil pilpres itu KPU, sementara pihak yg lain paslon 01 berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5). (A-4)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved