Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pihaknya perlu mempertimbangkan lebih jauh perihal gugatan tersebut.
"Ada saatnya yang benar, karena perlu pertimbangan yang tepat. Sehingga, masih terbuka kemungkinan untuk membawa ke MK," kata Priyo, ketika dihubungi Jumat (17/5).
Baca juga: KPU Desak Lembaga Survei Segera Laporkan Penyandang Dana
Ia mengatakan informasi beberapa waktu lalu soal BPN tidak akan ajukan gugatan ke MK, belum menjadi keputusan akhir dari pihaknya. Maka dari itu, ia menilai perlu meluruskan soal informasi yang ia anggap simpang siur tersebut.
"Ini juga perlu diluruskan, saya baru saja mendiskusikan itu degan Djoko Santoso (Ketua BPN), sebenarnya itu kesimpulan simpang siur dari mana datangnya. Nanti ada waktunya. Ada beberapa hal yang viral dan bagaimana meluruskan. BPN belum memutuskan apakah kecurangan ini perlu dibawa ke MK atau tidak," kata Priyo.
Priyo menjelaskan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur konstitusi untuk mengadukan sejumlah kecurangan dan menanggapi hasil Pilpres yang dikeluarkan oleh KPU pada 22 Mei mendatang.
"BPN itu koridorya seperti kemarin. Kalau kami memilih membela apa yang menjadi suara rakyat dan kedaulatan rakyat dalam kerangka atau koridor konstitusi," kata Priyo.
Baca juga: KPU: Pengumuman Capres Terpilih Paling Lambat 28 Mei 2019
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menegaskan menolak hasil Pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pemilu kali ini. Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional atau lewat MK.
BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. "Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar juru bicara BPN, Muhammad Syafi'i. (OL-6)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved