Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WAKIL Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pihaknya perlu mempertimbangkan lebih jauh perihal gugatan tersebut.
"Ada saatnya yang benar, karena perlu pertimbangan yang tepat. Sehingga, masih terbuka kemungkinan untuk membawa ke MK," kata Priyo, ketika dihubungi Jumat (17/5).
Baca juga: KPU Desak Lembaga Survei Segera Laporkan Penyandang Dana
Ia mengatakan informasi beberapa waktu lalu soal BPN tidak akan ajukan gugatan ke MK, belum menjadi keputusan akhir dari pihaknya. Maka dari itu, ia menilai perlu meluruskan soal informasi yang ia anggap simpang siur tersebut.
"Ini juga perlu diluruskan, saya baru saja mendiskusikan itu degan Djoko Santoso (Ketua BPN), sebenarnya itu kesimpulan simpang siur dari mana datangnya. Nanti ada waktunya. Ada beberapa hal yang viral dan bagaimana meluruskan. BPN belum memutuskan apakah kecurangan ini perlu dibawa ke MK atau tidak," kata Priyo.
Priyo menjelaskan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur konstitusi untuk mengadukan sejumlah kecurangan dan menanggapi hasil Pilpres yang dikeluarkan oleh KPU pada 22 Mei mendatang.
"BPN itu koridorya seperti kemarin. Kalau kami memilih membela apa yang menjadi suara rakyat dan kedaulatan rakyat dalam kerangka atau koridor konstitusi," kata Priyo.
Baca juga: KPU: Pengumuman Capres Terpilih Paling Lambat 28 Mei 2019
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menegaskan menolak hasil Pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pemilu kali ini. Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional atau lewat MK.
BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. "Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar juru bicara BPN, Muhammad Syafi'i. (OL-6)
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved