Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pihaknya perlu mempertimbangkan lebih jauh perihal gugatan tersebut.
"Ada saatnya yang benar, karena perlu pertimbangan yang tepat. Sehingga, masih terbuka kemungkinan untuk membawa ke MK," kata Priyo, ketika dihubungi Jumat (17/5).
Baca juga: KPU Desak Lembaga Survei Segera Laporkan Penyandang Dana
Ia mengatakan informasi beberapa waktu lalu soal BPN tidak akan ajukan gugatan ke MK, belum menjadi keputusan akhir dari pihaknya. Maka dari itu, ia menilai perlu meluruskan soal informasi yang ia anggap simpang siur tersebut.
"Ini juga perlu diluruskan, saya baru saja mendiskusikan itu degan Djoko Santoso (Ketua BPN), sebenarnya itu kesimpulan simpang siur dari mana datangnya. Nanti ada waktunya. Ada beberapa hal yang viral dan bagaimana meluruskan. BPN belum memutuskan apakah kecurangan ini perlu dibawa ke MK atau tidak," kata Priyo.
Priyo menjelaskan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur konstitusi untuk mengadukan sejumlah kecurangan dan menanggapi hasil Pilpres yang dikeluarkan oleh KPU pada 22 Mei mendatang.
"BPN itu koridorya seperti kemarin. Kalau kami memilih membela apa yang menjadi suara rakyat dan kedaulatan rakyat dalam kerangka atau koridor konstitusi," kata Priyo.
Baca juga: KPU: Pengumuman Capres Terpilih Paling Lambat 28 Mei 2019
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menegaskan menolak hasil Pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pemilu kali ini. Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional atau lewat MK.
BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. "Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar juru bicara BPN, Muhammad Syafi'i. (OL-6)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved