Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KUASA hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada permohonan dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Beberapa persiapan telah dilakukan untuk menghadapi perkara di MK.
“Kami tentu bersiap-siap untuk maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan. Sebab termohon dalam sengketa hasil pemilu khususnya pilpres itu KPU. Sementara pihak paslon 01 berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5).
Yusril menjelaskan, sebagai pihak terkait, pihaknya memiliki hak untuk mengajukan bukti, saksi ahli dan menyanggah apa yangg disampaikan pemohon dari kubu 02.
Pihaknya menghormati keputusan yang diambil kubu Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan ke MK ihwal hasil pemilu. Dia berharap, proses berjalan baik tanpa ada langkah di luar ketentuan hukum.
“Itu sepenuhnya hak konstitusional yang beliau miliki. Kami berkeyakinan beliau memiliki legal standing untuk mengajukan perkara sengketa ke MK,” jelasnya.
Baca juga: BPN akan Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke MK. Dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.
Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.
Komisi Pemilihan umum RI telah menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan di Gedung KPU RI, Selasa (21/5) dini hari. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting membacakan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraup 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved