Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan menolak hasil pemilu presiden (Pilpres) 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan Pilpres 2019.
Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional, atau lewat Mahkamah Konstitusi (MK). BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut.
Baca juga: Bamsoet: Sampaikan Dugaan Kecurangan Pemilu pada MK, Bukan Publik
"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Juru Bicara BPN, Muhammad Syafi'i, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Diceritakan Syafi'i, saat itu tim Prabowo melaporkan dugaan kecurangan yang menimpa kubunya di Pilpres 2014. Namun, MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan data yang mereka bawa.
"Dengan sangat mudah, MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah, paling hanya menambah 1-2%saja suara Pak Prabowo waktu itu. Sehingga, MK kemudian mengetuk palu untuk kemenangan 01 (Jokowi) tanpa memeriksa data yang kami bawa sampai 19 truk itu," ujar Syafi'i.
Dengan begitu, di Pilpres kali ini ia mengatakan BPN tidak akan membawa proses penyelesaian ke MK. Mereka berkeyakinan bahwa MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. "Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," ujar Syafi'i.
Baca juga: KPK Dorong Universitas Adakan Mata Kuliah Anti Korupsi
Ia mengatakan dengan tidak maksimalnya kinerja MK, konstitusi negara sama saja sudah tidak berjalan. Ia mengatakan akan menyelesaikan masalah Pilpres 2019 dengan berpegang pada konsep kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
"Kita kembali ke pasal 1 ya UU Dasar 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui ketentuan UUD lalu kalau sudah dipastikan UUD tidak dilaksanakan kedaulatan tetap ada ditangan rakyat. Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi ada tanggal mainnya," pungkasnya. (OL-6)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved