Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan menolak hasil pemilu presiden (Pilpres) 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan Pilpres 2019.
Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional, atau lewat Mahkamah Konstitusi (MK). BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut.
Baca juga: Bamsoet: Sampaikan Dugaan Kecurangan Pemilu pada MK, Bukan Publik
"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Juru Bicara BPN, Muhammad Syafi'i, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Diceritakan Syafi'i, saat itu tim Prabowo melaporkan dugaan kecurangan yang menimpa kubunya di Pilpres 2014. Namun, MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan data yang mereka bawa.
"Dengan sangat mudah, MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah, paling hanya menambah 1-2%saja suara Pak Prabowo waktu itu. Sehingga, MK kemudian mengetuk palu untuk kemenangan 01 (Jokowi) tanpa memeriksa data yang kami bawa sampai 19 truk itu," ujar Syafi'i.
Dengan begitu, di Pilpres kali ini ia mengatakan BPN tidak akan membawa proses penyelesaian ke MK. Mereka berkeyakinan bahwa MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. "Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," ujar Syafi'i.
Baca juga: KPK Dorong Universitas Adakan Mata Kuliah Anti Korupsi
Ia mengatakan dengan tidak maksimalnya kinerja MK, konstitusi negara sama saja sudah tidak berjalan. Ia mengatakan akan menyelesaikan masalah Pilpres 2019 dengan berpegang pada konsep kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
"Kita kembali ke pasal 1 ya UU Dasar 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui ketentuan UUD lalu kalau sudah dipastikan UUD tidak dilaksanakan kedaulatan tetap ada ditangan rakyat. Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi ada tanggal mainnya," pungkasnya. (OL-6)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved