Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyayangkan pernyataan kubu 02 yang menolak hasil pemilu dan enggan menyelesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan sikap tersebut sama saja dengan mendelegitimasi MK sebagai lembaga tinggi negara.
"Urusan mengekspresikan dengan demo ya itu hak berdemokrasi mengekspresikan pendapat yang kebebasannya dijamin UU, tetapi kemudian jangan mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia. Itu kan namanya mendelegitimasi men-downgrade sebuah lembaga negara," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Optimistis Rekap Nasional tak Bermasalah
Ia mengatakan bahwa ketentuan penyelesaian sengketa pemilu di MK merupakan hal yang diputuskan lewat kesepakatan. Hal itu telah disepakati lewat pembahasan UU Pemilu yang dilakukan di DPR.
"Jadi kalau tidak mau ke MK itu namanya tidak taat konstitusi tidak taat hukum kareba kita sudah sepakat. Mereka (BPN) teman-teman ini bukan rakyat lho, teman-teman ini pengambil keputusan," ujar Arsul.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menegaskan menolak hasil pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pilpres 2019.
Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional, atau lewat MK. BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. (OL-6)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved