Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyayangkan pernyataan kubu 02 yang menolak hasil pemilu dan enggan menyelesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan sikap tersebut sama saja dengan mendelegitimasi MK sebagai lembaga tinggi negara.
"Urusan mengekspresikan dengan demo ya itu hak berdemokrasi mengekspresikan pendapat yang kebebasannya dijamin UU, tetapi kemudian jangan mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia. Itu kan namanya mendelegitimasi men-downgrade sebuah lembaga negara," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Optimistis Rekap Nasional tak Bermasalah
Ia mengatakan bahwa ketentuan penyelesaian sengketa pemilu di MK merupakan hal yang diputuskan lewat kesepakatan. Hal itu telah disepakati lewat pembahasan UU Pemilu yang dilakukan di DPR.
"Jadi kalau tidak mau ke MK itu namanya tidak taat konstitusi tidak taat hukum kareba kita sudah sepakat. Mereka (BPN) teman-teman ini bukan rakyat lho, teman-teman ini pengambil keputusan," ujar Arsul.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menegaskan menolak hasil pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pilpres 2019.
Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional, atau lewat MK. BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. (OL-6)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved