PPP: Pernyataan BPN Mendelegitimasi MK

Putri Rosmalia Octaviyani
16/5/2019 17:55
PPP: Pernyataan BPN Mendelegitimasi MK
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani(MI/Rommy Pujianto)

SEKRETARIS Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyayangkan pernyataan kubu 02 yang menolak hasil pemilu dan enggan menyelesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan sikap tersebut sama saja dengan mendelegitimasi MK sebagai lembaga tinggi negara.

"Urusan mengekspresikan dengan demo ya itu hak berdemokrasi mengekspresikan pendapat yang kebebasannya dijamin UU, tetapi kemudian jangan mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia. Itu kan namanya mendelegitimasi men-downgrade sebuah lembaga negara," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Optimistis Rekap Nasional tak Bermasalah

Ia mengatakan bahwa ketentuan penyelesaian sengketa pemilu di MK merupakan hal yang diputuskan lewat kesepakatan. Hal itu telah disepakati lewat pembahasan UU Pemilu yang dilakukan di DPR.

"Jadi kalau tidak mau ke MK itu namanya tidak taat konstitusi tidak taat hukum kareba kita sudah sepakat. Mereka (BPN) teman-teman ini bukan rakyat lho, teman-teman ini pengambil keputusan," ujar Arsul.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menegaskan menolak hasil pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pilpres 2019.

Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional, atau lewat MK. BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya