Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEKRETARIS Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyayangkan pernyataan kubu 02 yang menolak hasil pemilu dan enggan menyelesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan sikap tersebut sama saja dengan mendelegitimasi MK sebagai lembaga tinggi negara.
"Urusan mengekspresikan dengan demo ya itu hak berdemokrasi mengekspresikan pendapat yang kebebasannya dijamin UU, tetapi kemudian jangan mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia. Itu kan namanya mendelegitimasi men-downgrade sebuah lembaga negara," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Optimistis Rekap Nasional tak Bermasalah
Ia mengatakan bahwa ketentuan penyelesaian sengketa pemilu di MK merupakan hal yang diputuskan lewat kesepakatan. Hal itu telah disepakati lewat pembahasan UU Pemilu yang dilakukan di DPR.
"Jadi kalau tidak mau ke MK itu namanya tidak taat konstitusi tidak taat hukum kareba kita sudah sepakat. Mereka (BPN) teman-teman ini bukan rakyat lho, teman-teman ini pengambil keputusan," ujar Arsul.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menegaskan menolak hasil pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan pilpres 2019.
Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional, atau lewat MK. BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. (OL-6)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved