Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Selasa (21/5). MK menilai gugatan yang diajukan tidak berlandasan hukum.
“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Baca juga: Presiden Temui Kedatangan Megawati dan Try Sutrisno di Istana
Permohonan uji materi UU No 16/2017 yang diajukan pada Desember 2018 lalu menggugat Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80 A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai, pasal 1 angka 6 sampai 21 UU Ormas bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UU 1945, yaitu berkaitan dengan prosedural sanksi bagi ormas.
Sementara untuk Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80-A, pembubaran ormas dinilai tanpa melalui pengadilan dapat mengakibatkan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan menyebutkan perihal dalil para pemohon yang menyatakan bahwa dihapuskannya sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 UU Ormas telah menghilangkan peran pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap Ormas, hal demikian tidaklah benar.
Sebab, kata Enny, peran pengadilan dalam hal ini tetap ada yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap suatu Ormas melalui pengadilan.
“Bedanya, jika menurut ketentuan sebelumnya peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan pada saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir,” kata Enny.
Enny menjelaskan, mekanisme pencabutan izin ormas dalam UU Ormas semata-mata menggunakan alasan sepihak pemerintah tidak benar. Jika pun didasari subjektivitas, dia mengatakan ormas dapat menguji landasan pencabutan izin lewat pengadilan.
“Pertentangan dengan negara hukum baru dapat dikatakan ada apabila tindakan penjatuhan sanksi terhadap suatu Ormas semata- mata dilakukan secara sepihak oleh negara,” jelasnya.
Baca juga: Polisi: Jakarta Siaga I hingga 25 Mei
Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menambahkan Pasal 62 ayat (3) UU Ormas yang mengatur kewenangan pencabutan itu tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabutan badan hukum atau surat keterangan terdaftar ormas.
Pencabutan itu, tambah dia, harus diawali dengan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan berdasarkan indikasi pelanggaran.
“Jenis pelanggaran sanksi administratif juga ditentukan secara jelas dan dirumuskan secara proporsional," ujarnya. (OL-6)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved