Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Selasa (21/5). MK menilai gugatan yang diajukan tidak berlandasan hukum.
“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Baca juga: Presiden Temui Kedatangan Megawati dan Try Sutrisno di Istana
Permohonan uji materi UU No 16/2017 yang diajukan pada Desember 2018 lalu menggugat Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80 A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai, pasal 1 angka 6 sampai 21 UU Ormas bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UU 1945, yaitu berkaitan dengan prosedural sanksi bagi ormas.
Sementara untuk Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80-A, pembubaran ormas dinilai tanpa melalui pengadilan dapat mengakibatkan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan menyebutkan perihal dalil para pemohon yang menyatakan bahwa dihapuskannya sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 UU Ormas telah menghilangkan peran pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap Ormas, hal demikian tidaklah benar.
Sebab, kata Enny, peran pengadilan dalam hal ini tetap ada yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap suatu Ormas melalui pengadilan.
“Bedanya, jika menurut ketentuan sebelumnya peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan pada saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir,” kata Enny.
Enny menjelaskan, mekanisme pencabutan izin ormas dalam UU Ormas semata-mata menggunakan alasan sepihak pemerintah tidak benar. Jika pun didasari subjektivitas, dia mengatakan ormas dapat menguji landasan pencabutan izin lewat pengadilan.
“Pertentangan dengan negara hukum baru dapat dikatakan ada apabila tindakan penjatuhan sanksi terhadap suatu Ormas semata- mata dilakukan secara sepihak oleh negara,” jelasnya.
Baca juga: Polisi: Jakarta Siaga I hingga 25 Mei
Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menambahkan Pasal 62 ayat (3) UU Ormas yang mengatur kewenangan pencabutan itu tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabutan badan hukum atau surat keterangan terdaftar ormas.
Pencabutan itu, tambah dia, harus diawali dengan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan berdasarkan indikasi pelanggaran.
“Jenis pelanggaran sanksi administratif juga ditentukan secara jelas dan dirumuskan secara proporsional," ujarnya. (OL-6)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Pengeroyokan dan perusakan dilakukan ormas kepemudaan yang berasal dari Kabupaten Ciamis.
Santunan diberikan kepada 190 anak yatim piatu dari berbagai rumah yatim piatu di Kota Bandung,
Ormas memiliki peran strategis sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah,
Ormas diajak menjadi penjaga kerukunan kebangsaan dan menyukseskan pilkada.
Sejumlah anggota ormas yang terlibat bentrok mengalami luka bacokan
GAMKI juga menyambut baik kehadiran ttm nasional (timnas) dari setiap negara yang telah melalui proses kualifikasi melalui cara yang sah dan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved