Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Gugatan ke MK Diajukan Jelang Tenggat

Putra Ananda
23/5/2019 07:50
Gugatan ke MK Diajukan Jelang Tenggat
Gedung MK(Wikipedia)

MAHKAMAH Konstitusi membuka pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2019. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU.

Yang berarti dimulai pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB

"Untuk layanan penerimaan pengajuan permohon-an PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Rabu (22/5) hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB.

Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu," dilansir Humas MK.

Dalam Peraturan Ketua MK Nomor 1 Tahun 2019, pengajuan permohonan PHPU Legislatif dapat diajukan secara offline dan online.

Hal tersebut juga berlaku untuk pengajuan pemohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019.

KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara.

Adapun jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.

Rencananya, capres-cawapres Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke MK hari ini. Saat ini, semua materi gugatan tengah dipersiapkan.

"Jadi semua file sudah disediakan. Lusa kan batas akhir. Besok akan dikirimkan," ujar Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengatakan nantinya Rikrik Rizkiana yang juga anggota TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi akan menjadi koordinator dari tim hukum tersebut.

Adapun dalam tim itu akan ada Denny Indrayana, Eks Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI, Bambang Widjojanto (BW), dan Irman Putra Sidin.

Pihak terkait
Terkait kasus ini tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin akan mengajukan permohon-an pihak terkait ke MK.

"Pihak kami siap-siap mengajukan sebagai pihak terkait. Dalam hal ini termohon sengketa pemilihan presiden KPU dan sementara pihak lain paslon 01 berhak mengajukan pihak terkait, mengajukan saksi, dan menyanggah pemohon pihak paslon 02," kata pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengaku akan be-kerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan untuk menghadapi sidang perkara sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Rencananya, Yusril beserta tim hukum dan Advokasi TKN menyiapkan beberapa penga-cara untuk sidang perkara itu di MK.

"Insya Allah jika pasangan calon 02 dalam waktu tiga hari mendaftarkan, kami mengajukan surat permohon-an ke MK sebagai pihak terkait nantinya. Kami berharap perkara berjalan fair dan adil," jelas dia.

Yusril mengaku menghormati keputusan Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum. Menurut Yusril, setiap orang boleh mengajukan hak konstitusional ke MK. (Ins/Mal/Pro/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya