Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lahir dari ruang hampa. Akan tetapi, kewenangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI).
Tak hanya itu, kewenangan OJK tersebut mengikuti perkembangan zaman. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menambahkan hal tersebut tercantum dalam UU BI yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi bank yang ada.
"Orientasi saat itu ialah BI mengawasi sektor makro dan OJK diarahkan ke sektor mikro," ujarnya selaku shli yang dihadirkan OJK sebagai Pihak Terkait.
Kemudian, Zainal juga menambahkan UU BI yang baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 juga mengamanatkan hal yang sama dalam Pasal 34 ayat (1) UU OJK. Zainal juga menyinggung tentang eksistensi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ia menyebut sebelum Bapepam LK dibubarkan, lembaga di bawah kementerian keuangan juga memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah jasa keuangan. Akan tetapi, kewenangan Bapepam LK tidak dipermasalahkan meskipun sudah menangani banyak perkara.
"Jadi, secara garis besar kewenangan penyidikan OJK ini tak perlu dipermasalahkan. Sebab jika dilihat secara utuh, OJK menggabungkan setengah kewenangan Bapepam LK dan setengah kewenangan BI," ujar Zainal.
Ini, kata dia, dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam sektor jasa keuangan. Selain itu, Zainal pun menyinggung kewenang-an penyidikan ternyata juga dimiliki lembaga lain di luar kepolisian. Misalkan, Kejaksaan yang juga dapat melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana tertentu. "Ini diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan,'' imbuhnya menanggapi Perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018.
Yunus Husein selaku ahli OJK lainnya menyatakan kewenangan penyidikan bukan monopoli kepolisian. Hal ini sesuai putusan MK terdahulu. "Kewenangan penyidikan instansi lain bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Namun, mesti diatur dalam UU khusus," jelasnya.
Sebab, kata dia, kewenang-an penyidikan oleh kepolisian juga diberikan undang-undang.
Yunus juga membantah tentang adanya tumpang tindih kewenangan di antara kepolisian serta OJK. Sebab, sudah diatur dalam KUHAP setiap kasus mesti dilaporkan pada koordinator pengawasan di kepolisian. Selain itu, mesti adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian serta kasus dapat dihentikan jika ada alasan yang kuat.
Dipermasalahkan
Kuasa hukum pemohon, Husdi Herman memprotes Zainal Arifin Mochtar yang menjadi saksi ahli dalam sidang ini.
"Saya keberatan dengan kehadirian Zainal menjadi ahli yang dihadirkan OJK. Sebab Zainal pernah menjabat Dewan Audit di OJK 2015-2017. Apakah ini tidak menjadikan conflict of interest dan hakim menyatakan akan mempertimbangkan nanti dalam putusan,'' ujar Husdi yang menjadi kuasa hukum para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari. (P-1)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved