Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kewenangan Penyidikan OJK Tercantum dalam UU BI

Melalusa Susthira K
24/4/2019 07:20
Kewenangan Penyidikan OJK Tercantum dalam UU BI
SIDANG LANJUTAN UJI UU OJK: Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua dari kiri) mengambil sumpah empat saksi saat memimpin sid(MI/ADAM DWI)

PAKAR Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lahir dari ruang hampa. Akan tetapi, kewenangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI).

Tak hanya itu, kewenangan OJK tersebut mengikuti perkembangan zaman. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menambahkan hal tersebut tercantum dalam UU BI yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi bank yang ada.

"Orientasi saat itu ialah BI mengawasi sektor makro dan OJK diarahkan ke sektor mikro," ujarnya selaku shli yang dihadirkan OJK sebagai Pihak Terkait.

Kemudian, Zainal juga menambahkan UU BI yang baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 juga mengamanatkan hal yang sama dalam Pasal 34 ayat (1) UU OJK. Zainal juga menyinggung tentang eksistensi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ia menyebut sebelum Bapepam LK dibubarkan, lembaga di bawah kementerian keuangan juga memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah jasa keuangan. Akan tetapi, kewenangan Bapepam LK tidak dipermasalahkan meskipun sudah menangani banyak perkara.

"Jadi, secara garis besar kewenangan penyidikan OJK ini tak perlu dipermasalahkan. Sebab jika dilihat secara utuh, OJK menggabungkan setengah kewenangan Bapepam LK dan setengah kewenangan BI," ujar Zainal.

Ini, kata dia, dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam sektor jasa keuangan. Selain itu, Zainal pun menyinggung kewenang-an penyidikan ternyata juga dimiliki lembaga lain di luar kepolisian. Misalkan, Kejaksaan yang juga dapat melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana tertentu. "Ini diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan,'' imbuhnya menanggapi Perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018.

Yunus Husein selaku ahli OJK lainnya menyatakan kewenangan penyidikan bukan monopoli kepolisian. Hal ini sesuai putusan MK terdahulu. "Kewenangan penyidikan instansi lain bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Namun, mesti diatur dalam UU khusus," jelasnya.

Sebab, kata dia, kewenang-an penyidikan oleh kepolisian juga diberikan undang-undang.

Yunus juga membantah tentang adanya tumpang tindih kewenangan di antara kepolisian serta OJK. Sebab, sudah diatur dalam KUHAP setiap kasus mesti dilaporkan pada koordinator pengawasan di kepolisian. Selain itu, mesti adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian serta kasus dapat dihentikan jika ada alasan yang kuat.

Dipermasalahkan

Kuasa hukum pemohon, Husdi Herman memprotes Zainal Arifin Mochtar yang menjadi saksi ahli dalam sidang ini.

"Saya keberatan dengan kehadirian Zainal menjadi ahli yang dihadirkan OJK. Sebab Zainal pernah menjabat Dewan Audit di OJK 2015-2017. Apakah ini tidak menjadikan conflict of interest dan hakim menyatakan akan mempertimbangkan nanti dalam putusan,'' ujar Husdi yang menjadi kuasa hukum para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya