Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia. Hal ini ditetapkan melalui Surat Registrasi No. 27/378/DPPK/Srt/B, yang menandai pengakuan resmi terhadap Dupoin sebagai Pialang Berjangka, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
Status tersebut memperkuat legalitas dan menegaskan posisi perusahaan sebagai salah satu platform trading derivatif yang telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi nasional. Terdaftarnya Dupoin di Bank Indonesia juga menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan finansial yang lebih aman, akuntabel, dan sesuai aturan.
"Terdaftarnya Dupoin di Bank Indonesia merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan trading yang legal, aman, dan berstandar tinggi. Ini adalah langkah strategis yang menegaskan posisi Dupoin sebagai pialang berjangka yang tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga kuat secara tata kelola dan kepatuhan,” ujar Drektur Utama Dupoin Gunawan Herman.
Sebagai Pelaku Derivatif PUVA, Dupoin diwajibkan menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 serta pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, pada kuartal pertama tahun ini, Dupoin juga telah meraih peringkat Grade A+++ dari Bappebti, yang merupakan nilai tertinggi dalam sistem penilaian berkala terhadap pialang berjangka di Indonesia.
Dengan keberhasilan ini, Dupoin menjadi salah satu dari sedikit perusahaan pialang yang telah terverifikasi oleh tiga lembaga otoritas nasional: Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh layanan dan operasional Dupoin dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Dupoin berharap, langkah ini dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam memberikan pengalaman trading yang aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan, sekaligus membuka jalan menuju perluasan pasar dan inovasi layanan keuangan digital yang lebih inklusif.
Selain itu, penjualan rumah tipe besar terkontraksi sebesar 14,95% (yoy), lebih dalam dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 11,69%(yoy).
Memperingati hari jadi ke-68 Provinsi Riau, Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah mitra strategis menggelar Riau Economic Forum (REF) 2025.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2025 tercatat sebesar US$152 miliar atau sekitar Rp2.482 triliun.
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke Jepang. Mulai 17 Agustus 2025, QRIS bisa digunakan di Jepang.
Komitmen menjaga standar tertinggi dalam layanan dan kepatuhan regulasi membawa penghargaan bagi Dupoin, perusahaan pialang berjangka (broker) yang beroperasi secara global.
PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak trader pemula tertipu oleh broker forex bodong yang menawarkan janji-janji manis tetapi pada akhirnya membawa kerugian.
MENURUT data Bappebti pada 2024, tercatat 22,91 juta investor aset kripto di Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 23,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi aset kripto terhadap perekonomian nasional terus bertumbuh. Ini ditandai dengan diakuinya aset kripto sebagai aset keuangan yang diatur dan diawasi OJK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved