Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengajak seluruh kontestan Pemilu 2019 jika berselisih, harus menyelesaikan sesuai dengan aturan.
Usai melakukan pencoblosan di Dusun Sambilegi, Maguwoharjo, Sleman, Mahfud MD mengungkapkan sengketa pemilu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ada sengketa, sebaiknya ajukan gugatan ke MK. Namun untuk mencegah kecurangan penghitungan suara, maka kita kawal sejak penghitungan awal," kata Mahfud, Rabu (17/4).
Gugatan yang diajukan ke MK, jelasnya, pasti akan ditangani. Namun demikian, MK tidak akan serta merta merespon.
"Karena MK juga perlu bukti," tegasnya.
Mahfud kemudian menyarankan formulis C-1 hendaknya disimpan dengan baik sebagai bukti. Ia pun berharap dalam Pemilu ini tidak ada yang main-main, baik KPU, Bawaslu maupun TNI dan Polri.
Baca juga: MA Siapkan 234 Hakim Tangani Sengketa Pemilu 2019
Mahfud juga mengingatkan, munculnya hasil hitung cepat bukan hasil resmi meski angka margin error yang ditetapkan sangat rendah. Hasil yang resmi, jelasnya, dilakukan berdasar hitungan manual.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Raja Yogyakarta ini datang ke TPS dengan didampingi Permaisuri GKR Hemas yang juga calon DPD Dapil DIY, serta tiga puteri dan menantu.
Usai mencoblos, Sri Sultan mengajak masyarakat DIY menggunakan hak pilihnya dengan baik dan berharap rakyat Indonesia memilih pemimpin terbaik.
"Jangan Golput," pesannya.
Sedangkan mantan Wapres Boediono didampingi isteri Herawaty menggunakan hak pilihnya di TPS 116 Sawitsari, Depok, Sleman. Boediono mengungkapkan, pemilu adalah kegiatan lima tahunan untuk menentukan pilihan siapa yang akan memimpin negeri ini dan menentukan angggota-anggota legislatif.
Karena itu, lanjutnya, usai pelaksanaan Pemilu bangsa Indonesia tetap bersatu.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved